banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

24 Kali Aksi Curanmor Di Parkiran Masjid, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambun

  • Share
banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

BEKASI – Dua pelaku pencurian motor berinisial AK (20) dan RS (33) ditangkap petugas Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi. Keduanya sudah beraksi 24 kali di sejumlah masjid dan musalah di Bekasi.

Kapolres Bekasi Kombes Pol Twedi Aditiya Bennyahdi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari aksi kejahatan mereka di halaman Masjid At-Taqwa Perumahan Taman Alamanda, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu 19 Maret 2023 pukul 19.40 WIB.

banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Pelaku menyasar sepeda motor milik seorang jemaah yang sedang melaksanakan ibadah salat tarawih. Korban terkejut mengetahui motornya hilang usai salat tarawih.

Selanjutnya korban meminta pengurus DKM Masjid At-Taqwa untuk mengecek tayangan CCTV. Dari rekaman CCTV ternyata sepeda motor korban diambil kedua pelaku.

“Berdasarkan rekaman CCTV itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku,” kata Twedi kepada wartawan Selasa (11/4/2023).

Di tempat yang sama, Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa menuturkan, petugas mendapat laporan dari warga yang telah mengamankan dua orang saat melakukan transaksi COD sepeda motor tanpa dilengkapi surat surat.

Tanpa menunggu lama, petugas pun menangkap pelaku berserta sejumlah barang bukti kejahatan.

“Kedua pelaku ini sudah 24 kali beraksi di wilatah Tambun dan Kota Bekasi. Sasarannya sepeda motor yang terparkir di masjid dan mushola,” ujar Stanlly.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *