banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Dicecar 35 Pertanyaan, Korban Staycation Didampingi Kuasa Hukum Penuhi Undangan Polisi

  • Share

BEKASI, guecikarang.co.id – Kasus Staycation Karyawati di Cikarang berlanjut ke babak baru, Polisi hari ini sudah memanggil dua orang saksi dan korban berinisial AD didampingi kuasa hukumnya. Selasa (9/05/23)

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum korban Untung Ashari saat dikonfirmasi awak media. Dirinya menyebut, hari ini korban mendatangi undangan Polres Metro Bekasi.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

“Hari ini BAP Berjalan sebanyak 35 pertanyaan dan nanti barangkali ada tambahan, karena dari keterangan itu akan dikembangkan oleh penyidik. Dimungkinkan setelah dihadirkan Saksi-Saksi akan ada tambahan saksi barangkali, tapi akan dikomunikasikan lebih lanjut. Hari ini didatangkan dua saksi, satu orangnya saksi dari Ikeda, yang menguatkan pelapor. ” Ungkap Kuasa Hukum Korban, Untung Ashari. Selasa (9/05/23)

Sementara Wahyu Haryadi yang juga mendampingi korban sebagai Kuasa Hukum, Menyebut kan bahwa Hari ini didatangkan dua saksi, Kedua saksi merupakan rekan korban.

“Saksi diantaranya satu orang rekan kerja dan saksi yang kedua rekan dekat.Untuk saksi kami mohon maaf belum bisa memberitahukan namanya karena masih proses Penyelidikan. ” Ucap Wahyu

Dirinya juga berharap, Mudah-mudahan kita do’akan hasilnya positif dan ada hasil yang kita dapatkan.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *