banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Babak Baru..!! Manajer Yang Tersandung Staycation Merupakan Salah Satu Dosen Di Kampus Ternama Di Cikarang

  • Share

BEKASI, guecikarang.co.id – Kasus Staycation yang di laporkan karyawati berinisial AD yang melibatkan Manajer di Salah satu perusahaan di Cikarang memasuki babak baru.

Dikutip dari sejumlah media sosial menyebutkan bahwa Manajer berinisial HK yang dilaporkan korban, merupakan salah satu dosen di Universitas Pelita Bangsa yang berada di Jalan Raya Kalimalang Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Sementara itu, Pihak Universitas sendiri membenarkan bahwa HK adalah Dosen yang baru mengajar di Universitas Pelita Bangsa dan baru enam bulan bergabung.

Foto Universitas Pelita Bangsa yang berada di Jalan Raya Kalimalang Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

Hamzah M.Mardiputra rektor di Universitas Pelita Bangsa mengatakan, Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang beredar terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga salah satu dosen Universitas Pelita Bangsa, maka bersama ini kami selaku pimpinan menyampaikan beberapa hal.

“Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun sebagaimana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahaan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. ” Ungkap Hamzah, Senin (15/05/23)

Pihak Kampus pun menyesalkan adanya pencemaran nama baik Universitas Pelita
Bangsa sebagai dampak dari pemberitaan yang beredar perihal Kasus Staycation.

” Kami menyerahkan Atas kasus tersebut, kami telah memberhentikan sementara Tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi kepada dosen inisial HK selama proses pemeriksaan kepolisian berlangsung melalui surat keputusan Rektor Nomor: 006/SK/1.1.NA/UPB/V/2023 dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak yang berwajib/kepolisian sampai kasus tersebut dinyatakan selesai. ” Tambah Hamzah.

Pihak Universitas Pelita Bangsa membuka layanan aduan kepada seluruh sivitas akademika maupun masyarakat umum terkait pelanggaran/kekerasan seksual. ( Roni)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Roni
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *