22 Pelaku Ditangkap..Polsek Cikarang Barat Berhasil Ungkap Curanmor Lintas Kota, Kabupaten Dan Provinsi. 

  • Share

BEKASI, guecikarang.co.id – 22 Pelaku curanmor, Kurir dan penadah lintas kota dan Provinsi berhasil diamankan bersama barang bukti 19 Unit motor oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi , Rabu (17/05/23)

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi persnya mengungkapkan terkait prestasi pengungkapan Pencurian kendaraan bermotor antar Kota, Kabupaten dan Provinsi.

“Ke 22 tersangka yang berhasil ditangkap Satreskrim polsek Cikarang barat diantranya 5 orang pemetik, 11 orang pengepul atau penadah hasil curian, 3 orang sopir angkutan dan 3 orang pembeli barang hasil curian tersebut.” Ungkap Kapolres Dalam Konferensi Persnya di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (17/05/23)

Kapolres juga mengatakan bahwa dari keseluruhan pelaku merupakan satu rangkaian dan ini suatu prestasi yang dilakukan jajaran Polsek Cikarang Barat.

“Seluruh pelaku merupakan satu rangkaian para pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor dan bisa terungkap seluruhnya baik dari pemetik, pengepul atau penadah, yang membantu transportasi hingga pembeli barang hasil curian nya dan ini merupakan suatu prestasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat,” Ungkapnya.

“Para pelaku merupakan pemain yang biasa menjual barang hasil curianya hingg lintas kota dan lintas provinsi karena menjual barang curian nya ke Kabupaten Subang dan Provinsi Lampung,” Terang Kapolres.

Modus yang dilakukan para pelaku yaitu dengan berkeliling mencari target dan setelah mendapatkan barang curiannya lalu dikumpulkan di pengepul dan menghubungi pembeli,Nantinya sopir yang sudah dihubungi akan mengambil ke pengepul.

Dari para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tang kecil, 1 set kunci T, Uang tunai 100rb, 19 unit motor, 3 unit Hp, 2 unit mobil pick up untuk mengangkut barang hasil curian para pelaku.

Para pelaku dijerat berdasarkan peran nya masing masing yaitu Pasal 363 ayat 1 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Ipang
  • Share