banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Sejumlah PSK Terjaring Razia Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi

  • Share

KABUPATEN BEKASI || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menggelar rajia di sejumlah tempat warung remang remang atau pangkalan yang diduga menjadi tempatnya praktek esek esek , al hasil 10 wanita malam atau yang diduga sebagai Pekerja Sex Komersial (PSK) dan 1 laki laki terjaring pada rajia kali ini, Jumat (28/07/2023).

Dikatakan oleh Kasatpol PP Surya Wijaya, pada malam hari ini Satpol-PP melakukan penegakan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bekasi nomer 10 tahun 2002 tentang larangan perbuatan tunasusila.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

“Giat kali ini dilakukan di beberapa titik, antara lain perbatasan Karawang dan Kabupaten Bekasi, di wilayah Serang baru (tablo), kemudian di wilayah Desa Pasir Sari (kali malang), sehingga yang terjaring berjumlah 10 orang wanita malam dan 1 laki laki yang diketahui sebagai tamu,” ujarnya.

Masih kata Surya, setelah itu semua sudah di asesmen oleh kasi penyidik, kemudian untuk 10 wanita PSK ini semua yang terjaring akan di kirim langsung ke panti rehabilitasi Sukabumi malam ini juga.

Dari hasil asesmen tidak ditemukan adanya wanita yang di bawah umur, namun Kasatpol PP menerangkan untuk yang terjaring rajia kali ini berdomisili rata rata dari daerah Kabupaten Karawang.

Adapun tarif yang di tawarkan kepada tamu nya yaitu dari kisaran Rp. 200.000 (Dia Ratus Ribu Rupiah) – Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Tidak sampai sini saja menurut Kasatpol PP dalam melakukan penjaringan, kedepannya Satpol-PP akan terus melakukan tahapan tahapan untuk melakukan giat penegakan PERDA no 10 tahun 2002.

“Sampai dengan bulan Desember tahun 2023 masih ada 5 tahapan lagi untuk kami Satpol-PP melakukan penegakan perda, untuk kedepannya kita akan lebih efektifkan agar lebih banyak lagi yang bisa terjaring wanita tunasusila,” ujarnya.

Diketahui rata rata dari 10 wanita ini variatif dari lamanya bekerja, ada yang baru ada juga yang memang sudah hampir satu tahun.

“Semua tidak sama, karena ini sifatnya bukan seperti lowongan bekerja, jadi mereka itu bisa datang dan pergi semaunya dalam melakukan pekerjaan seperti ini, dan dari 10 wanita ini semua baru terjaring rajia,” Pungkasnya.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *