Guecikarang.co.id – Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chaled Thayib, SH sebagai Kapolsek Cikarang Selatan melakukan mediasi di Mako Polsek Cikarang Selatan, Jln. Majapahit, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Senin (07/08/2023), Jam 10.00 wib sampai dengan selesai
Sebelumnya telah terjadi perselisihan antara Ojol dengan opang terkait berebutan penumpang yang terjadi pada hari Kamis 3 Agustus 2023 di depan PT. Epson Kawasan Industri Ejip, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam pertemuan mediasi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chaled Thayib, SH, Kanit Binmas AKP Wahyudianto, Bhabinkamtibmas Desa Sukaresmi. untuk masing-masing Ojol dan opang yang ikut hadir 4 orang. Ojol (Johan Yahya, Hari Nugraha, Dhinar, dan Jefry), Untuk Opang (Karta, Aji, Wahyudin, dan Bambang)
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chaled Thayib, SH menyampaikan permasalahan antara opang dengan ojol akan kami mediasikan agar tidak ada lagi keributan kedua pihak.
“Saya tidak segan-segan untuk memproses hukum apabila kedua pihak melanggar” ungkap Kapolsek Cikarang Selatan.
Bambang salah satu opang menjelaskan, bahwa pihak ojol sudah melanggar perjanjian yang pernah dibuat Tahun 2019.
“Ojol dengan opang sebelumnya sudah ada perjanjian yang dibuat pada Tahun 2019, dalam perjanjian tersebut Ojol dilarang mengambil orderan di kawasan Ejip dalam jarak dekat, dan dalam mengambil orderan penumpang dikawasan Ejip pihak Ojol agar menunjukan aplikasi orderan ke pihak opang, tapi akhir-akhir ini Ojol sering mangkal di depan perusahaan dikawasan Ejip” ungkap Bambang salah satu Opang.
Dengan adanya hal tersebut pihak ojol mengeluhkan karena jika membatalkan orderan konsumen maka tidak akan dapat orderan selama satu Minggu, karena aturan sekarang lebih ketat.
“Perlu diketahui oleh opang, bahwa apabila kami membatalkan orderan konsumen maka kami tidak mendapatkan orderan selama seminggu kedepan” ungkap salah satu Ojol bernama Hari Nugraha.
Dengan penuh pertimbangan dan juga penuh kebijaksanaan, Kapolsek Cikarang Selatan mengambil jalan tengah agar masing-masing tidak ada yang terlalu dirugikan dalam mendapatkan Konsumen, maka dapat kesepakatan sebagai berikut :
1. Surat perjanjian antara Ojek Online dengan Ojek Pangkalan pada tahun 2019 tidak berlaku lagi.
2. Kedua pihak sepakat bahwa pihak Ojek Online dilarang mangkal dikawasan industri Ejip.
2. Kedua pihak sepakat bahwa pihak ojek pangkalan tidak memaksa pihak ojek online untuk membatalkan orderan konsumen baik jarak dekat maupun jauh.
Selama kegiatan berlangsung berjalan dalam keadaan aman dan kondusif. (Iswadi/red)