BEKASI – KASUS Pidana dugaan Penganiayaan dengan terdakwa si Kembar MA dan MA, Perkara Nomor : 256 / Pid.B/2023/ PN Cikarang, dengan korban berinisial L, Agenda Putusan Hakim akan di gelar hari kamis (31/08/2023) tiga hari kedepan. Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan sebagaimana di maksud Pasal 351 ayat 1 KUHP ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dari Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, menuntut terdakwa si kembar MA dan MA dengan tuntutan 2 tahun Penjara. Sedangkan kasus Dugaan Penganiayaan tersebut, menurut Tim Hukum terdakwa dari PERADI Kabupaten Bekasi yang di antaranya, SYARIFUDDIN,SH, MULYONO,SH. MARGO,SH.MH, GATUT KUSWIYANA,SH.dan SUPRIYANTO,SH, mengatakan, mestinya kasus Klienya tersebut tidak harus sampai ke Pengadilan, dan dapat di selesaikan melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ) sesuai Peraturan Kapolri ( Perkap) sejak di kepolisian, maupun di Kejaksaan sesuai Peraturan Kejaksaan Agung tentang Restoratif Justice (RJ). Mengingat, antara pelaku dan korban sudah melakukan Perdamaian, hak hak korban sudah di berikan. Sayangnya, Kedua institusi Kepolisian dalam hal ini Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang mengabaikan Ketentuan Restoratif Justice (RJ) tersebut. Terangnya.
Kepada sejumlah awak media, Kuasa Hukum MULYONO,SH dan MARGO,SH.MH, keduanya mengatakan, bahwa, Klienya si kembar MA dan MA yang kini duduk sebagai terdakwa, dikatakan, sudah melakukan Perdamaian dengan pihak korban L. korban sudah di berikan hak hak nya, sudah di berikan Uang ganti rugi, sudah di berikan uang Pengobatan, dan juga sudah membuat surat pernyataan bahwa korban sudah tidak melakukan tuntutan kepada terdakwa si kembar MA dan MA. Bahkan di katakan Kuasa Hukum Terdakwa, pihak korban sudah mencabut Laporanya. Papar Kuasa Hukum terdakwa MA dan MA.
Lebih lanjut MULYONO,SH dan MARGO,SH.MH mengatakan, dalam upaya pembelaan (Pledoi) terhadap Klienya itu, Surat Perdamaian antara Klienya dengan pihak korban, dan surat pernyataan sudah tidak menuntut yang di buat korban, juga sudah di sampaikan di muka persidangan. Katanya. Bahkan bukan itu saja, Tim kuasa Hukum terdakwa si kembar MA dan MA, juga menghadirkan saksi di persidangan, saksi yang menyerahkan uang ganti rugi dan uang pengobatan kepada pihak Korban. Tegasnya.
Oleh karena itu, Tim Kuasa hukum berharap, guna memberikan rasa keadilan kepada terdakwa si kembar MA dan MA, di harapkan Pengadilan Negri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi, dapat menerapkan atau membuat keputusan Restoratif Justice (RJ) sesuai Surat Keputusan ( SK ) Badan Peradilan Umum (Bapilum) tentang Restoratif Justice (RJ). Pengadilan adalan adalah tempat terakhir Warga Masyarakat Mencari Keadilan. Oleh sebab itu sudah seharusnya Pengadilan Negri ( PN ) Cikarang Kabupaten Bekasi dapat membuat keputusan yang se adil adilnya kepada masyarakat Kabupaten Bekasi dalam mencari keadilan, termasuk di dalamnya kepada terdakwa MA dan MA. Terlebih, kata Kuasa Hukum, Bahwa terungkap di dalam fakta fakta Persidangan, korban sudah memaafkan dan sudah mencabut Laporanya, dan sudah tidak menuntut atas Kasus yang pernah di Laporkan. Pungkas MULYONO,SH dan MARGO,SH.MH kuasa hukum Terdakwa si kembar MA dan MA.