banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Polsek Jajaran Polres Metro Bekasi Berhasil Ringkus 14 Tersangka Curanmor, Begal Hingga Pelaku Ganjal ATM. 

  • Share
banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

BEKASI,guecikarang.co.id – Sebanyak 14 tersangka dari sejumlah kasus, Pencurian Kendaraan Bermotor, Begal Hingga Pelaku Ganjal ATM berhasil diringkus Polsek Jajaran Polres Metro Bekasi diantaranya Polsek Cikarang Selatan, Setu, Pusat dan Polsek Cikarang Barat.

Para tersangka berhasil diamankan sepanjang bulan Agustus 2023,hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi persnya di Mapolres Metro Bekasi. Kamis (31/08/23)

banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

” Penanganan dari 11 Laporan Polisi , ini kegiatan selama satu bulan di bulan Agustus 2023.Untuk jumlah tersangka ada 14 tersangka diantaranya tiga pelaku curas, dua pelaku curat, tujuh curanmor dan dua ganjal ATM. ” Ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi. Kamis (31/08/23)

Kemudian untuk barang bukti ada 16 unit sepeda motor, tiga bilah celurit, enam unit Handphone, dua buah kunci T dan 14 buah mata kunci T , Dua rekaman CCTV , tiga buah magnet lock, 24 lembar kartu ATM berbagai Bank, satu kotak tusuk gigi kemudian dua lembar STNK.

“Motif dari para pelaku kebutuhan ekonomi. ” Tambahnya.

Adapun ancaman hukuman berdasarkan kasusnya masing-masing diantaranya

1. Pasal 363 K.U.H.Pidana:

”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

2. Pasal 365 K.U.H.Pidana:

Tindak pidana pencurian yang didahuli, disertai atau diikuti dengan kekerasan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun, dengan maksud akan memudahkan atau menyiapkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau untuk tetap

menguasai barang yang dicurinya pidana penjara paling lama 9 tahun

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *