banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Apess…!!! Seorang Kades Di Kecamatan Cabangbungin Tertimpa Baliho Caleg. 

  • Share

BEKASI,guecikarang.co.id – Nasib naas dialami seorang Kepala Di Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, Ruslan Kepala Desa (Kades) Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi tertimpa baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) besar yang roboh pada Minggu (17/09/ 2023) kemarin.

Kejadian bermula ketika, Kepala Desa Sindangjaya Ruslan mengendarai motor melintas di Jalan Raya Cabangbungin, Tiba-tiba Baliho besar yang serupa dengan alat peraga kampanye bergambar bakal caleg DPR RI Wardatul Asriah roboh dan menimpa Kepala Desa Sindangjaya.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Akibat insiden ini, Ruslan terpaksa harus menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami luka serius di bagian kepala dan dahi. Hingga Senin (18/09/2023) siang, Ruslan dikabarkan masih menjalani perawatan di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Wakapolsek Cabangbungin Iptu Agus Salim menjelaskan Kronologi kejadiannya itu, Ketika Kades mau pulang abis ratiban.

” Sampai di lokasi korban tertimpa alat peraga kampanye hingga terjatuh. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan sampai saat ini masih dirawat,” kata Wakil Kepala Kepolisian Sektor Cabangbungin, Iptu Agus Salim.

Pasca kejadian, unsur Muspika Kecamatan Cabangbungin, PPK dan Panwascam menggelar rapat di kantor Kecamatan Cabangbungin.

Petugas rencananya akan berkordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024 agar menertibkan atribut spanduk dan baliho mirip alat peraga kampanye yang penempatannya tidak sesuai serta mengancam keselamatan pengguna jalan.

“Sebenarnya tahapan kampanye itu belum mulai, jadi belum boleh ada alat peraga kampanye. Tetapi KPU memberikan kesempatan kepada calon untuk melakukan sosialisasi, tetapi tentunya alat peraga sosialisasi yang dipasang jangan sampai menganggu fasilitas umum apalagi membahayakan warga,” kata Ketua Panwascam Cabangbungin, Andi Heryana.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cabangbungin, Daos Hidayat menambahkan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, pemasangan spanduk dan baliho harus mengikuti ketentuan yang ada.

“Kita tidak lagi bicara atribut partai politik saja, tetapi semua spanduk dan baliho yang bermuatan iklan itu harus mengikuti aturan yang ada. Jadi nanti kita akan berembuk ya dengan semua pimpinan PAC parpol di wilayah kami untuk bersama-sama menertibkan,” tuturnya.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *