banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Iming-iming Penyalur Kerja Di Cikarang, Manajer Gadungan Ditangkap Polisi

  • Share

BEKASI – Polisi tangkap seorang pria di Cikarang Selatan Bekasi penipuan modus lowongan pekerjaan (loker) yang korbannya hampir 154 orang. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku berinisial JFH itu berpura-pura menjadi manager di perusahaan.

“Kasus penipuan tenaga kerja di mana korbannya ini sebanyak 154 orang yang sudah tertipu,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Po Twedi Aditya Bennyahdi di Bekasi, Selasa (3/10/2023).

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Twedi mengatakan peran pelaku ini menyamar menduduki jabatan manajer di perusahaan untuk meyakinkan para korban. Pelaku mengaku mendapatkan jatah dari perusahaan untuk memasukkan sebanyak 150 karyawan.

“Modus operandinya pelaku ini menyamar mengaku sebagai manajer suatu perusahaan, kemudian korban-korbannya pertama ini direktur menjadi sekretaris dianggap sebagai sekretaris dari manajer mereka diberi tugas untuk merekrut dan mencari calon pekerja,” ucapnya.

Twedi menjelaskan cara pelaku mendapatkan keuntungan dari korbannya, pelaku meminta uang sebanyak Rp 500 ribu kepada para korban dengan alasan untuk medical check up dan pembukaan rekening.

“Meminta uang masuk kerja sebesar Rp 500 ribu dengan alasan untuk kepentingan medical check up dan pembukaan rekening. Lalu uang tersebut di transfer ke akun dana milik pelaku kemudian uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku sendiri,” jelasnya.

Atas perbuatannya akhirnya pelaku diciduk. Kepada polisi dia (pelaku) mengaku melakukan aksinya lantaran ingin mendapatkan keuntungan besar karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.

“Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap hingga timbul niat pelaku untuk melakukan penipuan dengan cara berpura-pura sebagai manajer,” imbuhnya.

Pelaku JFH sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *