banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kapolres Himbau Masyarakat Segera Informasikan, Jika Terdapat Penjual Tramadol Berkedok Toko Kosmetik Di Kabupaten Bekasi. 

  • Share

BEKASI, guecikarang.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bekasi Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir berhasil bongkar pengedar narkoba jenis sabu, ganja , daun sintentis (sinte) ,Tramadol dan eximer di wilayah Kabupaten Bekasi.Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers nya di Mapolres Metro Bekasi. Kamis, (27/10/23)

Kapolres mengatakan Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti, ganja sebanyak 9395,18 gram, sabu 747,74 gram, tembakau sinte 657,23 gram, bahan baku bibit sinte 75,90 gram, tembakau Biasa 125,4 gram, tembakau aroma 615,8 gram dan 5.147 butir tramadol serta eximer 5.307 butir.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

” Untuk pengungkapan penjualan narkotika daftar G tramadol dan eximer , para pelaku menjual obat-obatan tersebut dengan modus berkedok toko kosmetik. ” Ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kamis (27/10/23)

Kapolres juga berterimakasih kepada masyarakat yang sudah menginformasikan kepada Polres Metro Bekasi khususnya Satres Narkoba, sehingga kami bisa mengungkap beberapa lokasi peredaran peredaran narkotika. Selain itu, saat awak media bertanya terkait diduga maraknya Penjualan Tramadol berkedok toko kosmetik, Kapolres menegaskan agar masyarakat segera menginformasikan kepada Polres Metro Bekasi.

” Tolong di informasikan saja bila dibilang banyak,supaya nanti jajaran kami tetap melakukan patroli , tetap melakukan penindakan ke sana . Tentunya kita lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk kebenarannya. ” Tambahnya.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelematkan 15.155 ribu jiwa. Kedelapan pelaku Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan, Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara 6 sampai dengan 20 tahun

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *