banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Pj Bupati Bekasi Akhirnya Usulkan UMK Kabupaten Bekasi 2024, Segini Usulannya

  • Share

Kab. Bekasi, Masa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), melakukan aksi unjuk rasa diberbagai kawasan, hingga menutup akses keluar masuk kawasan industri di Kabupaten Bekasi dari siang hingga sore. Kamis (23/11/2023).

Informasi yang dihimpun oleh redaksi media guecikarang.co.id mereka akan terus menutup akses jalan agar tuntutan mereka dipenuhi.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

“Kami akan terus melakukan aksi sampai tuntutan kami dapat terpenuhi sebesar 15%”, ungkap salah satu peserta aksi unjuk rasa.

Seperti kita ketahui dari video dan foto yang beredar masa melakukan aksi diberbagai kawasan di Kabupaten Bekasi seperti kawasan Ejip, Kawasan Hyundai, Kawasan Jababeka, kawasan MM2100 masih menutup akses masuk kawasan hingga sore hari.

Setelah mendapat kabar bahwa PJ Bupati Bekasi merekomendasikan UMK 2024 yang ditunjukan kepada Pj Gubernur Jawa Barat sebesar 13.99% dari UMK 2023 sebesar Rp 5.137.575 sehingga menjadi Rp. 5.856.324 dengan surat No.TK.04.03/10398/Disnaker tertanggal 23 November 2023, masa aksi mulai membubarkan diri.

Rekomendasi itu keluar setelah rapat pleno penyusunan Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2024 yang berlangsung sejak Rabu (22/11/2023) dan tidak menemui titik temu atau deadlock.

Lalu pada hari ini kamis (23/11/2023) kembali digelar rapat pleno hingga keluar rekomendasi tersebut.

Ada tiga unsur terkait dalam rapat penetapan rekomendasi UMK 2024, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh atau pekerja.

Angka terendah diusulkan Apindo dengan kenaikan hanya sebesar Rp 59.904, sedangkan kenaikan tertinggi diusulkan pihak buruh yang mencapai lebih dari Rp 770.000.

“Ya memang karena tidak bertemu (kesepakatan), jadi masing-masing mengusulkan,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, Kamis (23/11/2023). dikutip dari wartakota

Diakui Edi, terdapat proses negosiasi yang alot pada rapat penentuan usulan UMK 2024 ini. (Iswadi/red)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Writer: Iswadi Jati Pilar Serang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *