banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Sah ! Upah Minimun Kabupaten Bekasi Naik 1.59% atau Rp5.219.263

  • Share
banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kab. Bekasi – Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey T Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) 2024 Kamis, 30 November 2023.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kab. Bekasi Tahun 2024 sebesar Rp5.219.263 atau naik sebesar 1,59% atau Rp81.687,45 dari UMK Kab. Bekasi Tahun 2023.

banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Keputusan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Bandung pada 30 November 2023.

“Saya menetapkan keputusan gubernur terkait UMK 2024 tadi juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Kami pakai PP 51 tahun 2023 yang menjadi dasar kami,”ucapnya.

Adapun kenaikan tiap daerah beragam karena alpha yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan karakter.

“Yang tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan terendah Kota Banjar Rp2.070.192,” ucapnya.

Terkait tuntutan para buruh, Bey menegaskan pihaknya harus patuh pada PP 51 tahun 2023. UMK yang ditetapkan hari ini untuk para pekerja di bawah satu tahun.

Kemudian di atas itu perusahaan harus menerapkan upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah.

“Saya minta kepada dewan pengupahan terus Jawa Barat untuk memantau monitoring pelaksanaan struktur skala upah.

Kalau ada yang melanggar saya bisa tidak lanjut putusan ini,” katanya.

Dengan diputuskannya UMK 2024, Bey berharap semua pihak mematuhinya. “Ya kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah maksimal perbuatan yang kami lakukan hanya hari ini dan itu formulasi dan saya rasa sudah cukup bagi kami untuk menetapkan hari ini,” ucapnya.

Dia pun menambahkan, semoga tidak ada aksi-aksi pemblokiran jalan oleh buruh. “Ya mudah-mudahan para pekerja mengerti tidak memblokade maupun mogok,” ujarnya.

Berikut besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024:

  1. KOTA BEKASI: Rp5.343.430
  2. KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834
  3. KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263
  4. KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768
  5. KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485
  6. KOTA DEPOK: Rp4.878.612
  7. KOTA BOGOR: Rp4.813.988
  8. KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541
  9. KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491
  10. KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102 KOTA
  11. SUKABUMI: Rp2.834.399
  12. KOTA BANDUNG Rp4.209.309
  13. КОТА СІМАНІ: Rp3.627.880
  14. KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677
  15. KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308
  16. KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967
  17. KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697
  18. KOTA CIREBON: Rp2.533.038
  19. KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730
  20. KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871
  21. KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666
  22. KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951
  23. KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204
  24. KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437
  25. KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464
  26. KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126
  27. KOTA BANJAR: Rp2.070.192.

Itulah besaran UMK 2024 di kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Dikutip : Pikiran Rakyat

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Writer: Iswadi Jati Pilar Serang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *