Kab. Bekasi – Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey T Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) 2024 Kamis, 30 November 2023.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kab. Bekasi Tahun 2024 sebesar Rp5.219.263 atau naik sebesar 1,59% atau Rp81.687,45 dari UMK Kab. Bekasi Tahun 2023.
Keputusan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Bandung pada 30 November 2023.
“Saya menetapkan keputusan gubernur terkait UMK 2024 tadi juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Kami pakai PP 51 tahun 2023 yang menjadi dasar kami,”ucapnya.
Adapun kenaikan tiap daerah beragam karena alpha yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan karakter.
“Yang tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan terendah Kota Banjar Rp2.070.192,” ucapnya.
Terkait tuntutan para buruh, Bey menegaskan pihaknya harus patuh pada PP 51 tahun 2023. UMK yang ditetapkan hari ini untuk para pekerja di bawah satu tahun.
Kemudian di atas itu perusahaan harus menerapkan upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah.
“Saya minta kepada dewan pengupahan terus Jawa Barat untuk memantau monitoring pelaksanaan struktur skala upah.
Kalau ada yang melanggar saya bisa tidak lanjut putusan ini,” katanya.
Dengan diputuskannya UMK 2024, Bey berharap semua pihak mematuhinya. “Ya kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah maksimal perbuatan yang kami lakukan hanya hari ini dan itu formulasi dan saya rasa sudah cukup bagi kami untuk menetapkan hari ini,” ucapnya.
Dia pun menambahkan, semoga tidak ada aksi-aksi pemblokiran jalan oleh buruh. “Ya mudah-mudahan para pekerja mengerti tidak memblokade maupun mogok,” ujarnya.
Berikut besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024:
- KOTA BEKASI: Rp5.343.430
- KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834
- KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263
- KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768
- KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485
- KOTA DEPOK: Rp4.878.612
- KOTA BOGOR: Rp4.813.988
- KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541
- KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491
- KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102 KOTA
- SUKABUMI: Rp2.834.399
- KOTA BANDUNG Rp4.209.309
- КОТА СІМАНІ: Rp3.627.880
- KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677
- KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308
- KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967
- KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697
- KOTA CIREBON: Rp2.533.038
- KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730
- KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871
- KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666
- KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951
- KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204
- KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437
- KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464
- KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126
- KOTA BANJAR: Rp2.070.192.
Itulah besaran UMK 2024 di kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Dikutip : Pikiran Rakyat