banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Memasuki Tahapan Kampanye, Panwascam Cikarang Selatan Sudah Terima 5 Aduan Pelanggaran

  • Share

CIKARANG SELATAN – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cikarang Selatan menyebut telah menerima sebanyak 5 aduan masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran masa kampanye. 2 diantaranya aduan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik, bagi-bagi susu, minyak goreng, baik sebelum maupun pada tahapan kampanye.

Panwascam Cikarang Selatan melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ade Lukman mengatakan, aduan yang diterimanya dari masyarakat sejak tanggal 28 November hingga 12 Desember.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

” Untuk aduan pertama dari terkait banner atau peraga kampanye yang dicopot oleh relawan, bukan tim kampanye. Atas laporan itu ada proses mediasi antara PKD, Relawan dan partai politik di rumah ketua RW setempat, ” kata Ade usai menggelar press release pengawasan masa kampanye pada pemilihan umum tahun 2024 di kantor Panwascam Cikarang Selatan, Selasa (12/12).

Meski pada pelaksanaan tahapan kampanye di wilayah cikarang selatan terdapat beberapa aduan masyarakat terhadap panwascam soal pelanggaran, namun ade menilai kampanye di pemilu tahun 2024 ini sudah bagus. Pasalnya pada saat akan melaksanakan kampanye para peserta pemilu ini berkoordinasi dengan panwaslu.

” Tapi ada juga kampanye yang tidak di infokan ke kita (panwascam) ya, seharusnya partai politik harus menyampaikan ke kita juga agar kita bisa menyampaikan juga di setiap kegiatannya,” katanya.

” Jadi apa yang disampaikan Panwascam ini ada indikasi money politik nya atau tidak. Karen money politik ini tidak hanya berbentuk uang, bisa berupa barang yang melebihi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan aturan kampanye yaitu Rp 100 ribu kalau di atas Rp 100 ribu berupa barang dan segala macam itu sudah masuk kategori money politik,” Ade menambahkan.

Soal penentuan lokasi masa kampanye yang dipilih KPU di Lapangan Sepak Bola Perumahan Wahana Cikarang, Desa Sukadami dinilai sangat tepat. Lokasi tersebut bisa digunakan secara baik-baik dan terjadwal sama partai politik lainnya untuk menyampaikan visi misi dan cita dirinya.

” Jadi tidak ada lagi titik-titik kampanye yang kita tidak tahu, ya akhirnya banyak aduan masyarakat ke Panwascam tapi masyarakat mungkin kita harus perlu pendekatan lagi agar masyarakat berani mengadu ke kita,” ujarnya.

Dia berharap masyarakat di Kabupaten bekasi umumnya di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan bersama-sama mengawasi masa kampanye pemilu 2024 ini agar berjalan aman dan dami. ” Kantor panwascam ini ada di belakang Kantor Kecamatan Cikarang Selatan. Bahwasanya apabila ada temuan pelanggan di masa kampanye bisa melaporkan langsung ke kantor dan mengisi form adukan kampanye disini,” tandasnya. (is/red)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Writer: Iswadi Jati Pilar Serang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *