banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Warga Serang Baru Profesi Sebagai Petani Tiba-tiba Punya Tanggungan Hutang 4 Miliar

  • Share

BEKASI – Seorang petani bernama Kacung Supriatna (63) warga asal Kampung Cikarang RT 03 RW 02, Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, tak menduga tiba-tiba didatangi oleh pihak bank lantaran tercatat memiliki tanggungan hutang sebesar Rp. 4 milyar. Polisi menindak lanjuti kasus dugaan pemalsuan dan data identitas tersebut.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Ahmadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Saat ini kasusnya dalam proses penyelidikan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

“Masalah kasus yang terkait petani itu saat ini secara intensif sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi,” kata Ahmadi dalam keterangannya, Selasa Rabu (16/1/2024).

Pihaknya sudah meminta keterangan dari korban serta mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan laporan korban.

“Tentunya kita melengkapi dulu setelah saksi-saksi, nanti baru kita akan lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” ucap Akhmadi.

Terkait pelaku, kata Dia, dari keterangan korban sementara ini baru mengarah pada satu orang terduga pelaku berinisial G yang menggelapkan sertifikat tanah milik korban pada tahun 2000 silam.

Namun, lanjut Akhmadi, tidak menutup kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam memalsukan data pribadi korban untuk mendapatkan pinjaman dari Askrindo Indonesia.

“Kita lihat nanti hasil penyelidikannya seperti apa, kalau ada arah ke sana akan kita tindak lanjuti,” ungkapnya.

Ahmadi menjelaskan, laporan korban atas dasar dugaan pemalsuan identitas serta penggelapan sertifikat tanah milik korban, sehingga bisa berada dalam agunan dan tanggungan hutang hingga Rp 4 milyar.

“Untuk pasalnya itu ada pasal 263, pasal 264, pasal 266, pasal 273, dan pasal 284 KUHP,  dengan ancaman hukuman empat tahun hingga delapan tahun,” tutupnya.

Karyan (40) putra kedua Kacung Supriatna, menjelaskan, mulanya rumahnya didatangi oleh petugas penagih hutang dari Bank Askrindo Jakarta, dengan menunjukan fotocopy sertifikat atas nama orang tuanya, yakni, Kacung Supriatna, yang memiliki catatan didalamnya memiliki hak tanggungan sebesar Rp. 3 Milyar serta diduga berikut dengan denda yang ada menjadi total Rp. 4 milyar.

“Dasarnya itu yang dia bawa itu cuma fotocopy sertifikat dengan ada tulisan kita punya hak tanggungan 4 milyar, nah ini datanya ada di saya. Saya minta fotocopy nya juga gak di kasih cuma dikasih foto doang. Nah ini nih dari Bank nya Askrindo nih, kalau gak begini saya gak tau nih tanah orang tua saya diagunkan 4 milyar gitu,” jelasnya. (is/red)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Writer: Iswadi Jati Pilar Serang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *