banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Satreskrim Polsek Cikarang Utara Berhasil Amankan Dua Sejoli Pengedar Uang Palsu

  • Share

BEKASI, guecikarang.co.id – Kanitreskrim Polsek Cikarang Utara Iptu Wahyu Ramadhan S.Tr.K M.Sc bersama Jajaran Satuan Unit Resort Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu atau upal setelah berhasil menahan pelaku di SPBU Kali Ulu Kp.Kali Ulu Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kamis (29/02/2024).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi memimpin konferensi pers penangkapan GP dan SD terduga pelaku pemalsuan mata uang di Lobby Mapolres Metro Bekasi. Selasa (19/3/2024).

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kapolres mengungkapkan, terduga pelaku pemalsuan mata uang serta mengedarkan dengan cara menjual uang palsu tersebut melalui facebook dengan 1 (satu) Lembar Uang Asli Pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) Sedangkan Pembeli mendapatkan 5 (lima) Lembar uang palsu Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pembayaran COD.

“Pelaku menjual uang palsu tersebut dengan perbandingan satu lembar uang asli banding 5 lembar uang palsu melalui facebook dengan cara COD,” ungkap Twedi.

Sementara itu Kanitreskrim Polsek Cikarang Utara Iptu Wahyu Ramadhan S.Tr.K M.Sc

menambahkan, pelaku ditangkap olah Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara pada saat akan melakukan transaksi penjual beli pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar jam 19.00 wib di SPBU Kali Ulu Kp. Kali Ulu Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :.

1. 1(satu) Pemotong Kertas2. 1 (satu) kaleng lem semprot Merk Embroidery3. 300 (tiga ratus) lembar Kertas warna Putih4. 29 (dua puluh sembilan) lem kertas5. 1 (satu) Cat kaleng Merk Kuda Terbang6. 3 (tiga) Pcs Giber (warna kuning emas dan hijau metalik)7. 3 (tiga) botol tinta warna hitam Merk Epson8. 3 (tiga) botol tinta warna merah merk Epson9. 3 (tiga) botol tinta warna biru merk Epson10. 3 (tiga) botol tinta Warna kuning merk Epson11. 1 (satu) lembar plastik karet12. 10 (sepuluh) lembar plastik Miko.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara pada saat melakukan transaksi jual beli di wilayah Cikarang Utara,” ungkap Iptu Wahyu Ramadhan S.Tr.K M.Sc, Kanitreskrim Polsek Cikarang Utara. Selasa (19/03/24)

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 36 Jo Pasal 26 Ayat 1 Dan Ayat 3 UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Sub Pasal 244 Dan 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *