banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Praktek Dokter Gadungan di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Ketua IDI Kabupaten Bekasi dr. Mulyana Syarif Panija Angkat Bicara

  • Share

Cikarang Selatan – Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penangkapan seorang dokter gadungan berinisial ITB (39) yang sudah membuka praktik selama lima tahun di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dia ditangkap polisi di kliniknya di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F 20 No 6 Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. diamankan pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, sekiranya pukul 19.30 wib.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi dr. Mulyana Syarif Panija mengungkapkan bahaya yang mengintai pasien ITB (39), dokter gadungan yang membuka praktik di klinik Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

dr. Mulyana Syarif Panija mengatakan, masyarakat yang menjadi pasien ITB tidak hanya dirugikan secara materi, tetapi juga kondisi kesehatannya.

“Masyarakat dirugikan sehingga penyakit yang harusnya segera ditangani baik malah kalau penyakit itu penyakit serius, akan menunda kesembuhan bahkan menjadi komplikasi,” ujar Mulyana saat dikonfirmasi, dikutip kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Mulyana mengatakan, ketidaktahuan membuat sejumlah pasien menjadi korban praktik abal-abal ITB.

“Masyarakat tidak tahu, yang jelas ini kan korbannya masyarakat, mereka hanya melihat ada bangunan kliniknya kemudian ada dokternya ada nakes lainnya,” ujar dia.

Karena itu, menurut Mulyana, pasien jadi merasa yakin kalau klinik yang dijalankan ITB adalah klinik kesehatan berizin alias legal.

“Padahal itu yang palsu semua. Dokter palsu, klinik tidak ada izin, yang bersangkutan bukan seorang dokter, otomatis pasien ditangani bukan oleh ahlinya,” tuturnya.

Mulyana mengatakan, sebuah klinik kesehatan diwajibkan memiliki surat izin operasional (SIP) untuk bisa menjalankan praktik secara legal.

Bukti surat izin operasional itu biasanya terpampang di dinding klinik dan bisa dilihat oleh pasien yang berobat.

“Kalau memang klinik tersebut tidak ada legalitasnya, itu diragukan, karena kalau klinik berizin itu pasti dipajang sehingga pasien melihat klinik itu benar berizin,” tuturnya. (is/red)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Writer: Iswadi Jati Pilar Serang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *