banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Standar Gaji BPD, Sekdes dan Kepala Desa di Seluruh Indonesia

  • Share

Standar Gaji BPD, Sekdes dan Kepala Desa di seluruh Indonesia, melansir dari berbagai sumber, Sabtu 20 April 2024, berikut gaji BPD, Sekdes, dan Kepala Desa terbaru 2024 :

1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2024.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan elemen penting dalam struktur pemerintahan desa di Indonesia.

Berikut adalah contoh rincian gaji BPD untuk tahun 2024 di Daerah Kota Kotamobagu :

  • Ketua BPD: Rp 1.200.000 per bulan.
  • Wakil Ketua BPD: Rp 1.100.000 per bulan.
  • Sekretaris BPD: Rp 1.100.000 per bulan.
  • Anggota BPD: Rp 1.000.000 per bulan.

Peningkatan Gaji dari Tahun Sebelumnya Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terdapat peningkatan yang mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Misalnya, pada tahun lalu, Ketua BPD memiliki gaji pokok sebesar Rp 1.000.000, yang kini telah meningkat menjadi Rp 1.200.000.

2. Gaji Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tahun 2024

Besaran penghasilan tetap kades dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan berpatokan pada ketentuan sebagai berikut:

  1. Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Tunjangan Kepala Desa

Selain penghasilan tetap, kades dan perangkat desa juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya. Seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kades dan perangkat desa. Berikut ini adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kades dan perangkat desa tahun 2024:

Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kades, Rp450.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kades, Rp250.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kades, Rp150.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kades, Rp75.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Total penghasilan kades dan perangkat desa terbaru 2024:

  • Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan
  • Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan

Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan.***

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Writer: Iswadi Jati Pilar Serang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *