banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Sudah Menetapkan Jumlah TPS Untuk Pilkada 2024, Segini Jumlahnya !

banner 120x600
banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

KAB. BEKASI – Pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.

Untuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah menetapkan sebanyak 4.090 TPS yang tersebar pada 23 kecamatan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

“Jumlah TPS untuk Pilkada 2024 ada 4.090 titik, berkurang hingga 50 persen lebih dibandingkan pemilu presiden dan legislatif lalu yang mencapai 8.417 TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang, Senin kemarin

Ia menjelaskan penentuan jumlah TPS Pilkada Serentak 2024 mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pilkada 2024 Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Regulasi itu antara lain mengatur jumlah maksimal pemilih di setiap TPS pada Pilkada 2024 sebanyak 600 orang yang telah masuk daftar pemilih tetap (DPT).

“Kalau saat Pilpres dan Pileg kemarin setiap TPS maksimal ada 300 orang pemilih yang sudah terdaftar sebagai DPT,” katanya.

Berdasarkan ketentuan itu, KPU Kabupaten Bekasi kemudian melakukan pemetaan dengan mengacu Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 yang menginstruksikan agar pemetaan dilaksanakan dengan memaksimalkan jumlah pemilih sebanyak 600 orang per TPS.

Penentuan jumlah TPS Pilkada 2024 juga mempertimbangkan DPT yang disandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri. (Iswadi/red)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Writer: Iswadi Jati Pilar Serang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *