BEKASI, guecikarang.co.id – Setelah Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Tentang Penyesuaian Periode Masa Jabatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Bekasi.beredar juga foto salah satu Kepala Desa di Kabupaten Bekasi mengenakan rompi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan tangan ter borgol , Jumat (17/07)
Diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menetapkan tersangka Kepala Desa (Kades) Karang Rahayu, Kecamatan, Karang Bahagia, Ino Herawati, terkait penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2021-2026.
Ino ditetapkan tersangka Selasa 9 Juli 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa Tanah Kas Desa (Tanah Bengkok Desa Karang Rahayu), Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Kepada awak media, Kepala Seksi Intelijen (Kasi-Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy seno mengatakan, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dan gelar perkara (ekspose) penyidik telah menetapkan seorang tersangka inisial IH.
“Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka IH selaku Kades melakukan pemungutan uang sewa TKD seluas 180.000 M2 untuk periode sewa tahun 2021-2026 kepada 24 orang penyewa,” terang Seno, Jumat (12/7/2024).
Uang hasil, lanjut Seno, pemungutan sewa TKD tersebut terkumpul sejumlah Rp630 juta oleh tersangka IH dan tidak disetorkan ke rekening Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk digunakan keperluan Desa berdasarkan perencanaan pada APBDes-nya.
“Uang sewa TKD itu malah digunakan tersangka IH untuk keperluan pribadinya. Kemudian laporan pertanggungjawaban atau LPJ keuangan sumber dana PADes dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya,” tutur Seno.
Dalam perkara ini, kata Seno, tersangka IH sudah mengakui serta menyesali kesalahannya dan telah menyerahkan uang titipan kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejumlah Rp630 juta sebagai pemulihan kerugian keuangan Negara.
Pasal 2 ayat (I) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka IH dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,” pungkas Seno. (Mul)