Bekasi – Adanya keluhan sejumlah konsumen sehingga dianggap mengabaikan perasaan para konsumennya, Suila Rohill pengusaha property angkat bicara menanggapi hal tersebut.
Owner Suila Property itu mengatakan, dirinya tidak merasa mengabaikan para konsumennya tersebut, adanya permasalahan tersebut karena perusahaan memiliki prosedur sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
“Bahwa proses pembuatan SHM pembelian tanah kavling akan dibuat atau diproses setelah masuk angsuran 75%, beda dgn perumahan suila residence yg proses KPR di awal lgsg proses balik nama kpr di bank. Sedangkan beberapa konsumen tanah kavling sudah berhenti mengangsur belum masuk 75% itu dan meminta pengembalian full,” ujarnya, Senin (30/9/24).
Dan lebih lanjut Suila menjelaskan prosedur tersebut juga sudah tertuang di dalam perjanjian yang menyebut jika terjadi pembatalan di tengah perjalanan proses, uang tidak bisa dikembalikan secara full.
“Dan sedangkan diprosedur perjanjian pun tertuang jika batal ditengah jalan dengan alasan apapun uang yang masuk tidak bisa kembali full melainkan hanya 30% . Akan tetapi beberapa konsumen itu terbilang berjumlah 2 orang tidak menerima,” imbuhnya.
Sedangkan terkait Surat Hak Milik (SHM) yang belum terbit, Suila menjelaskan bahwa adanya beberapa kendala yang sebelumnya diprediksi olehnya. Menurutnya, jumlahnya yang ratusan membuat proses penerbitan SHM tidak sesuai jadwal.
“Dan utk beberapa yg shm yang belum jadi itu murni karena ada kendala proses dilapangan yang diluar prediksi. Karena proses shm kita ratusan jumlahnya ga sedikit jd ga nutup kemungkinan pasti ada sdkit kekeliruan kesalahan sehingga menghambat trjadinya SHM tepat waktu. Namun Sebagian besar shm kita alhamdulillah sudah ready,” tuturnya.