BEKASI, guecikarang.co.id – Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku Pemalsuan skincare bermerek GlowGlowing yang berlokasi di Perumahan Pondok Ungu Permai H8 Kelurahan Bahagia , Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.Senin (20/05/25)
Bermula berdasarkan Laporan Polisi nomor : LPB/1908/V/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tanggal 21 Mei 2025, Polisi berhasil amankan delapan tersangka pemalsuan skincare.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustafa dalam konferensi persnya mengatakan, Pelapor Poppy Karisma Lestya Rahayu selaku pemilik Merk Skincare GlowGlowing menerangkan telah menerima beberapa komplain melalui DM Instagram @gloglowingofficial dan dari DM Tiktok @gloglowingofficial.
” Komplain tersebut dikarenakan setelah menggunakan skin care merk tersebut wajah costumer terasa panas dan beruntusan.” Ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombespol Mustafa, senin (26/05/25)
Berdasarkan Laporan tersebut Personil Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melalukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 12.30 WIB Personil Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku
“Di lokasi penangkapan tersebut didapati para pelaku sedang melakukan aktifitas produksi skincare palsu serta didapati barang bukti yang digunakan para pelaku untuk memalsukan skincare dengan merk dagang “GLOGLOWING SKIN CARE” dan “ELSTM SKIN CARE”. Ucap kapolres.
Di lokasi juga ditemukan ratusan paket yang siap dikirim ke konsumen. Kemudian 8 (delapan) pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
” Pelaku SP sudah menjalankan usaha tersebut sudah berjalan sekitar 2 Tahun sejak Tahun 2023 dan memiliki 7 orang karyawan. Pelaku mendapatkan bahwa bahan baku dan kemasan dari toko Online Shopee. Bahwa produk skincare dengan merk dagang “GLOGLOWING SKIN CARE” palsu yang diproduksi oleh Pelaku dijual di online shop Shopee dengan nama Toko “PUSAT GLOWING STORE” dan Lazada dengan nama Toko “GLOW SOLUTION”. Tambahnya.
Selama menjalankan usaha tersebut selama 2 Tahun, Pelaku dapat melakukan penjualan produk lebih dari 100 Paket/hari dengan harga kisaran Rp. 50.000/Paket Rp.100.000/Paket atau setengah harga dari produk asli dengan omset yang didapat mencapai Rp. 1.200.000.000 atau Rp. 50.000.000/Bulan
Pelaku terancam pasal berlapis diantaranya undang undang kesehatan dengan ancaman hukuman p 12 tahun dan denda 5 Milyar Rupiah.