Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Perda Pariwisata Direvisi, Pengaturan Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Berubah

banner 120x600

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam rancangan aturan terbaru, larangan terhadap sejumlah jenis usaha hiburan malam tidak lagi dicantumkan secara eksplisit dan akan digantikan dengan mekanisme pengaturan berdasarkan tata ruang atau zonasi wilayah.

Wacana perubahan regulasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026). Pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas surat Plt Bupati Bekasi Nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 tertanggal 5 Juni 2026 mengenai permohonan persetujuan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk Raperda tentang Kepariwisataan.

Regulasi yang masih berlaku saat ini, khususnya Pasal 47 ayat (1), melarang berbagai jenis usaha hiburan seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat (massage), live music tertentu, hingga usaha yang dinilai bertentangan dengan norma agama. Dalam draf revisi, ketentuan tersebut dihapus dan diganti dengan aturan yang menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah.

Rancangan perubahan Perda itu juga mengatur bahwa usaha hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan industri yang dalam tata ruang ditetapkan sebagai area untuk kegiatan jasa penunjang, hiburan, maupun rekreasi.

Sebaliknya, tempat hiburan malam tetap tidak diperkenankan berada di kawasan permukiman, lingkungan pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, maupun lokasi lain yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Adapun pengaturan teknis lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati.

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa revisi Perda Kepariwisataan tidak serta-merta bertujuan melegalkan tempat hiburan malam (THM).

“Kalau saya menyimaknya, karena ini juga memang DPRD yang punya kewenangan semua, ya kita melihat nanti di PAD (Pendapatan Asli Daerah)-nya saja. Mudah-mudahan dengan adanya perda terkait pariwisata ini manfaatnya bisa dirasakan,” kata Asep.

Menurut Asep, hasil komunikasi dengan Ketua DPRD menunjukkan bahwa arah pembahasan regulasi tersebut bukan untuk memberikan legalitas terhadap tempat hiburan malam.

“Pas saya berbicara dengan Ketua DPRD, memang tujuannya beda, bukan berarti yang THM itu (yang akan dilegalkan), bukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Bekasi lebih difokuskan pada potensi wisata industri dan wisata desa yang dinilai memiliki prospek untuk terus dikembangkan.

“Kita lihat dulu pariwisata industri, pariwisata desa. Bukan sekaligus ke sana. Kalau masalah itu (melegalkan THM) nanti mungkin bisa dibicarakan lagi,” ucapnya.

Ia juga berpandangan bahwa pembahasan mengenai hiburan malam perlu melibatkan berbagai elemen masyarakat agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Oleh sebab itu nanti didampingi tokoh masyarakat, tokoh agama, ada pendampingan, supaya diberi ruang untuk berdiskusi,” katanya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menjelaskan bahwa revisi Perda Kepariwisataan merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan saat ini masih berada dalam tahap awal pembahasan.

“Secara administratif semua sudah dilakukan. Dan yang menjadi kontroversi kan hanya menjadi bagian yang perlu kita diskusikan bersama-sama. Tapi secara keseluruhan banyak item-item kepariwisataan yang perlu juga digali potensinya,” kata Ade Sukron.

Ia menambahkan, DPRD berkomitmen memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai masukan.

“Tinggal nanti kita memang perlu memberikan ruang kepada masyarakat, siapa pun yang memiliki konsen terhadap ini untuk dilibatkan dalam pembahasannya. Nanti hasilnya seperti apa ya kita tunggu teman-teman dipanggil bersama dengan dinas terkait,” ujarnya.

Reporter : Iswadi (Jati Pilar – Serang)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *