Cikarang Selatan – Pendaftaran bakal calon Kepala Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, telah dibuka sejak 28 Juli 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 6 Agustus 2026 pukul 24.00 WIB. Memasuki hari kedelapan masa pendaftaran, Senin (3/8/2026), Irwan Handoko, SH menjadi bakal calon pertama yang secara resmi mendaftarkan diri di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang.
Irwan Handoko merupakan kepala desa petahana (incumbent) yang kembali maju dalam kontestasi Pilkades Serang 2026. Kedatangannya didampingi keluarga, tim pendukung, serta sejumlah warga yang memberikan dukungan terhadap pencalonannya.
Ketua Panitia bersama jajaran panitia kemudian melakukan pemeriksaan administrasi terhadap seluruh dokumen persyaratan. Berdasarkan hasil verifikasi awal, seluruh berkas yang diserahkan Irwan Handoko sementara dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Usai mendaftarkan diri, Irwan Handoko mengaku bersyukur proses pendaftaran berjalan lancar. Ia mengatakan, keputusannya kembali maju sebagai calon kepala desa didorong oleh keinginan untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat serta menuntaskan pembangunan yang belum selesai pada periode sebelumnya.
“Kami kembali maju sebagai calon Kepala Desa Serang dengan niat melanjutkan pengabdian kepada masyarakat. Insya Allah, pembangunan yang belum terselesaikan pada periode sebelumnya akan kami tuntaskan pada periode 2026–2034. Mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat agar Desa Serang semakin maju dan sejahtera,” ujar Irwan Handoko kepada awak media.
Saat ditanya mengenai program yang akan dijalankan apabila kembali dipercaya memimpin Desa Serang, Irwan Handoko menegaskan dirinya akan mempertahankan program-program yang telah berjalan baik sekaligus menyempurnakan program yang masih perlu ditingkatkan.
“Yang sudah baik kita lanjutkan, sedangkan yang belum sempurna akan kita sempurnakan bersama-sama,” katanya.
Mengenai upaya merangkul seluruh elemen masyarakat, Irwan Handoko menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membeda-bedakan warga meski memiliki pilihan politik yang berbeda.
“Kami tidak pernah membeda-bedakan warga. Siapa pun pilihannya, semuanya adalah keluarga dan masyarakat Desa Serang yang harus kami layani,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Serang, H. Saepul Mikdar, mengatakan hingga hari kedelapan pendaftaran baru terdapat satu bakal calon yang resmi mendaftarkan diri. Meski demikian, proses pendaftaran masih tetap dibuka hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Menurutnya, apabila hingga penutupan pendaftaran pada 6 Agustus 2026 pukul 24.00 WIB hanya terdapat satu bakal calon, maka masa pendaftaran akan diperpanjang hingga 31 Agustus 2026. Jika setelah masa perpanjangan tersebut jumlah bakal calon masih tetap satu orang, panitia akan kembali memperpanjang masa pendaftaran mulai 1 September hingga 14 September 2026 sesuai tahapan yang berlaku.
Namun, apabila sebelum berakhirnya masa pendaftaran terdapat bakal calon lain yang mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan, maka proses pendaftaran akan ditutup sesuai jadwal tanpa dilakukan perpanjangan.
Panitia berharap seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Serang Tahun 2026 dapat berlangsung aman, tertib, transparan, dan demokratis. Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pesta demokrasi desa demi terpilihnya pemimpin yang mampu membawa Desa Serang semakin maju dan sejahtera.
















