Bekasi – Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di area parkir Rumah Sakit (RS) Amanda, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku berhasil diamankan setelah korban bersama saksi melakukan pengejaran.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan setelah pelaku berinisial A, berusia 31 tahun, diamankan tidak lama setelah kejadian. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Erwin Setiawan mengatakan, peristiwa bermula ketika korban datang ke RS Amanda untuk menjenguk kerabatnya yang sedang menjalani rawat inap.
Saat berada di rumah sakit, korban terlebih dahulu melaksanakan salat Magrib dan kemudian membeli makanan. Setelah selesai membeli makanan, korban kembali menuju mobil yang diparkir di area parkiran rumah sakit.
Namun, ketika korban berjarak sekitar 10 meter dari kendaraannya, ia mendengar suara kaca pecah. Korban kemudian melihat pelaku telah mengambil sebuah tas ransel dari dalam mobil miliknya.
Korban tidak tinggal diam. Ia meminta bantuan kepada saksi yang berada di sekitar lokasi dan bersama-sama mengejar pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah diamankan, pelaku kemudian diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.
“Pelaku melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil menggunakan alat khusus pemecah kaca. Setelah kaca pecah, pelaku mengambil barang yang berada di dalam kendaraan,” kata Kompol Erwin Setiawan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas berwarna cokelat yang berisi satu unit laptop warna hitam merek Dell. Polisi juga mengamankan seperangkat alat pemecah kaca dan senter, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku serta pecahan kaca mobil.
Kompol Erwin menegaskan, pihaknya langsung melakukan sejumlah tindakan setelah menerima laporan, termasuk mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah saksi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat kendaraan diparkir di tempat umum. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tetap waspada terhadap lingkungan sekitar,” ujar Kompol Erwin.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi pemeriksaan dan administrasi penyidikan terkait perkara tersebut.
Reporter : Iswadi (Jati Pilar – Serang)
















