Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Polsek Cikarang Selatan Ungkap Kasus Pencurian Motor di Area Parkir Ruko Menteng, Satu Terduga Pelaku Diamankan

banner 120x600

Kabupaten Bekasi – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Ruko Menteng, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (20/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial C, berusia 36 tahun, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Sementara itu, seorang pria lainnya berinisial S masih dalam pencarian petugas.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/78/X/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/PMJ tertanggal 20 Oktober 2026. Perkara tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Erwin Setiawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula ketika petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli menerima informasi mengenai adanya dugaan pencurian sepeda motor di lokasi kejadian.

“Anggota kami segera menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Dalam penanganan perkara ini, seorang terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Erwin Setiawan.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 18.30 WIB. Saat kejadian, korban berinisial EN, berusia 22 tahun, sedang bekerja dan mendengar teriakan “maling” dari sekitar area parkir.

Korban kemudian keluar untuk memeriksa kendaraannya. Namun, sepeda motor Honda Beat Street berwarna putih dengan nomor polisi B-6825-YEP yang sebelumnya berada di area parkir diketahui telah hilang.

Korban selanjutnya melihat sejumlah orang berkumpul di pintu keluar area ruko. Di lokasi tersebut, seorang pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan oleh petugas keamanan parkir bersama seorang saksi lainnya dan sejumlah pengguna jalan.

Berdasarkan keterangan saksi berinisial AM, yang merupakan petugas keamanan parkir, terduga pelaku terlihat melaju dengan kecepatan tinggi menuju pintu keluar tanpa membayar biaya parkir. Kendaraan yang dibawanya kemudian menabrak palang parkir otomatis hingga terjatuh.

Setelah terjatuh, pria tersebut diduga berusaha melarikan diri. Namun, dalam kejadian tersebut, ia tertabrak mobil yang sedang melintas sehingga berhasil diamankan oleh saksi AM bersama saksi berinisial R, yang diketahui merupakan petugas pemadam kebakaran.

Sepeda motor yang diduga dicuri ditemukan tergeletak di pinggir jalan. Selanjutnya, terduga pelaku beserta kendaraan dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi pencurian dilakukan dengan cara memasuki area parkir ruko dengan berjalan kaki, kemudian merusak bagian kontak kunci sepeda motor korban menggunakan alat tertentu.

Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengaku berperan sebagai eksekutor dalam aksi tersebut. Ia juga menyebut adanya seorang pria berinisial S yang diduga berperan sebagai joki. Pria tersebut dilaporkan melarikan diri ketika melihat rekannya diamankan dan kini berstatus dalam pencarian polisi.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna putih dengan nomor polisi B-6825-YEP beserta STNK, satu lembar surat keterangan leasing Adira, rekaman kamera pengawas atau CCTV, satu gagang kunci berbentuk huruf T, empat mata kunci, serta alat magnet untuk membuka pelindung kunci.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Erwin Setiawan, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kendaraan berada di tempat parkir yang aman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cikarang Selatan,” ungkapnya.

Saat ini, perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian, dengan rujukan Pasal 477 ayat (2) KUHP. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter Iswadi Jati Pilar

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *