DEPOK, – Satuan Reserse Kriminal Polsek Beji berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan roda empat dan mengembalikan satu unit mobil Toyota Avanza kepada pemiliknya, seorang wanita paruh baya bernama Helmiati (60), warga Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Penyerahan mobil berlangsung di Mapolsek Beji pada Minggu (4/5/2025) siang, langsung dipimpin Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja. Mobil tersebut sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
Josman menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pelaku menyewa mobil korban selama satu bulan. Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan kendaraan dan terus menghindari komunikasi dengan korban. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Beji.
“Korban melapor bahwa mobilnya tidak kunjung dikembalikan, padahal masa sewa sudah lewat. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim, mobil diketahui telah dijual ke pihak lain,” ungkap Josman dari keteranganya, Minggu (4/5/2025).
Berdasarkan hasil pelacakan dan penyelidikan, tim berhasil menemukan mobil tersebut di tangan pembeli. Tanpa perlawanan, mobil disita dan dikembalikan ke Mapolsek Beji untuk kemudian diserahkan kembali kepada pemilik sahnya.
Helmiati menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kinerja cepat dan sigap dari jajaran Polsek Beji.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kapolsek dan Unit Reskrim Polsek Beji yang sudah berhasil menemukan dan mengembalikan mobil saya. Tindakannya cepat dan luar biasa,” ujar Helmiati.
Polsek Beji memastikan proses hukum terhadap pelaku masih terus berlanjut dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus sewa kendaraan yang berpotensi menjadi tindak kriminal.