Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Jalan Poncol–Gandaria, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/9/2026).
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 15.45 WIB oleh personel Unit 2 Subnit 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi setelah menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi dan peredaran obat keras daftar G di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras. Dalam kegiatan tersebut, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial DPS.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 butir Tramadol serta 80 butir obat keras daftar G lainnya. Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah dan satu tas selempang warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut Kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, terduga pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan, membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti melalui uji laboratorium, serta memproses perkara sesuai prosedur yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi terus melakukan pengembangan guna menelusuri sumber maupun kemungkinan jaringan peredaran obat keras daftar G yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang.
Layanan Kepolisian 110 (24 Jam)
Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110
Jangan Segan Laporkan Jika Anda Butuh Bantuan Polisi.
















