banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Berita  

Warga Masyarakat Sukatani Akan Demo Tolak Penjual Obat Terlarang Berkedok Tongkrongan Anak Muda

banner 120x600
banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Bekasi ||Berkedok tongkrongan anak remaja dan berkedok lapak gardu yang berlokasi di Kp.prapatan Oben, Desa Sukaindah, Kp.srengseng desa Sukakarya, dan kampung bungur Sukatani Kab. Bekasi, Prov. Jawabarat. diduga kuat sejumlah remaja menjual dan mengedarkan obat-obatan daftar “G” jenis Excimer Tramadol dan bahkan ada jenis obat keras lainnya yang sangat membahayakan untuk generasi muda bangsa Indonesia.( 17/07–2025 ).

 

banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Pelanggan yang datang ke tempat tongkrongan anak remaja tersebut yang diduga menjual obat – obatan daftar “G” itu kebanyakan dari kalangan para remaja, hal itu terungkap dari pantauan kami selaku awak media dan begitupun juga dari sejumlah keterangan masyarakat setempat yang berada di sekitar lokasi tersebut.

 

Kampung bungur, kampung srengseng, dan juga kampung perapatan oben, yang kini menjadi sorotan masyarakat, beberapa oknum warga dari remaja sengaja menjajakan obat obat daftar “G” tersebut secara bebas dan terang-terangan.

 

Saat awak media menginvestigasi ke titik wilayah tersebut miris para penjual obat Tramadol dan Eximer menjadi ajang mata pencaharian.

 

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa peredaran penjualan obat daftar “G” seperti Tramadol dan Eximer sudah hal biasa dan anehnya lepas dari pengawasan Penegak Hukum, ujar Narasumber, pada Kamis, 17/07/2025.

 

Tongkrongan Anak Remaja itu saya sering sekali melihat di datangi banyak anak remaja, dan kuat dugaan bahwa tongkrongan tersebut menjual obat keras daftar G jenis Excimer dan Tramadol. Ujar warga setempat pada wartawan media cakrabuana.id , suaracikarang.com, rajawalinews.online dan sergap.co.id

 

Penjaga tongkrongan Anak Remaja langsung kabur, ketika melihat kami sebagai media datang untuk dimintai keterangannya. Tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparatur pemerintah setempat dari RT maupun RW mengakui Kepada Awak media, bahwa toko atau lapak-lapak tersebut sudah berjalan lumayan cukup lama yaitu kurang lebih sekitar 2 tahunan ini, tuturnya.

 

Hal tersebut jelas menunjukan bahwa lemahnya pengawasan hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (K) maupun obat keras daftar G “.

 

Patut diketahui, tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,”

 

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat dijerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,”

 

Eximer dan tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. ”Ini merupakan obat daftar “G” yang harus mendapatkan resep dan izin dokter. Pengawasan peredaran obat ini harus ketat,” ujarnya.

 

Pihaknya berharap para Penegak hukum dan dinas kesehatan setempat secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.

 

Sebagaimana di maksud, obat daftar “G” disangkakan melanggar praktik farmasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.(R/Tim/Red).

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *