BEKASI, guecikarang – Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Wilayah Desa Sukaraya Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi menjadi perhatian Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI.Selasa (26/08/25)
Mendampingi orang tua korban, Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mendatangi Unit PPA Polres Metro Bekasi menanyakan kasus yang sudah mangkrak sejak Juni 2023 Lalu.
Aris Adi Leksono menjelaskan , KPAI Pusat menindaklanjuti aduan terhadap dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi tepatnya di wilayah Desa Sukaraya Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi.
” Terduganya berinisial DP (61) terhadap anak di bawah umur 6 tahun pada saat itu, ini anak-anak sangat memprihatinkan. Kasus ini sudah dua tahun belum ada langkah langkah progresif dari kepolisian dan belum ada penangkapan terhadap tersangka. ” Ungkap Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, selasa (20/08) di Polres Metro Bekasi.
Ini menjadi aduan kasus tertinggi di KPAI dan menjadi pusat perhatian agar tidak ada korban lainnya, dan ia juga menyebut kasus ini paling terlama di Indonesia.
“Sementara yang mengadu satu korban, namun diduga korban sekira ada dua belas orang. Dari pernyataan kepolisian ,kasus mangkrak karena polisi kesulitan mencari keberadaan pelaku sampai saat ini. ” Tambahnya.
Sementara itu Orang tua korban Q mengungkapkan, dirinya sudah berupaya menangkap pelaku namun dikhawatirkan terjadi ada hal hal tidak diinginkan.
“Setelah saya melapor, banyak aduan orang tua korban-korban lainnya yang mengadu ke saya, bahwa anaknya menjadi korban dan sampai saat ini korban ada sekira dua belas orang. Pesan saya kepada Kapolri dan Kapolres agar terhadap kasus ini segera ditindaklanjuti karena mangkrak selama dua tahun. ” Ungkapnya
(Ipang)