BEKASI, guecikarang.co.id – Kasus dugaan Pengrusakan dan Pengeroyokan, yang menimpa korban, Fian Mukti Nugroho mendapatkan perhatian serius dari lembaga kemasyarakatan Ormas (Organisasi Masyarakat) XTC SEXYROAD INDONESIA DPC KABUPATEN BEKASI di Kabupaten Bekasi. Rabu (26/08/25).*
Mereka ikut serta mendampingi korban pelapor beserta kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Komando, saat korban dipinta hadir kembali oleh Penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi terkait pemanggilan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana yang ia laporkanya bulan Mei 2025 lalu.
Namun demikian menurut Gilang Kardinan Ketua XTC SEXYROAD INDONESIA DPC KABUPATEN BEKASI, proses hukum yang dialami rekannya sebagai korban, menurutnya, diduga seolah tidak berjalan secara efektif dan cepat,
“Kasus tersebut sudah berjalan selama hampir 4 (empat) bulan semenjak dilaporkan korban ke SPKT Polres Metro Kabupaten Bekasi dan masih tahap 1 penyidikan SPDP bahkan terduga pelaku sampai saat ini yaitu R (Rais) dan Y (Yubi) tidak dilakukan penahanan ataupun penangkapan semenjak dilaporkan, cuma sekedar dimintai keterangan”, jelasnya
Ia melanjutkan, padahal pelaku sudah dikenai sangsi perkara dugaan tindak pidana Pengrusakan dan/atau Pengeroyokan barang, sesuai Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP, berdasarkan laporan polisi LP/B/1978/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Mei 2025, dengan pelapor Fian Mukti Nugroho dan terlapor Sdr. RAIS dan Sdr. YUBI, yang terjadi di Jl. Kawasan Industri Jurong, Pasirgombong, Cikarang Utara.
“Disini supremasi hukum harus ditegakkan, kami sebagai lembaga kontrol sosial berupaya menyikapi ini sebab proses hukum yang tengah dialami korban terlalu berlarut-larut pengungkapannya, sudah jelas pelaku terkena pasal 406 dan 170 KUHP.” ungkapnya.
Sementara itu, Ahmad Buchori Sekretaris XTC SEXYROAD INDONESIA DPC KABUPATEN BEKASI, mengatakan hal serupa, menurut pandangannya ketika sebuah kasus kriminal dilaporkan, APH (aparat penegak hukum) Polres Metro Kabupaten Bekasi, bisa langsung bergerak melakukan upaya tindakan tegas dan segera menangkap pelaku.
“Kasus ini sudah jelas kriminal, merupakan tindak pidana umum dengan adanya korban, saksi, dan barang bukti berupa kendaraan korban yang rusak parah bahkan sudah diamankan”, ungkapnya.
Ia melanjutkan, pengrusakan kendaraan dan dugaan pengeroyokan sudah cukup membuktikan adanya unsur pidana. Sudah 4 bulan berlalu sejak kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi, tapi belum ada kemajuan signifikan dalam proses pengungkapan dan penangkapan.
“Apakah ada masalah dengan penyidik atau ada faktor lain yang menyebabkan lambatnya penanganan ini?” tegasnya.
beliau menyayangkan penyidik Polres diduga tidak melakukan upaya tindakan tegas hingga terlalu berlarut-larut dalam proses penanganan kasus.
“Kami berharap proses hukum harus dijalani secara jelas, jangan sampai masyarakat justru menduga-duga ada unsur transaksional atau kepentingan oknum dalam kasus ini, yang menyebabkan mandegnya proses hukum, ini cuma masalah pidana umum bukan kasus korupsi”, tegasnya.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam penanganan kasus oleh aparat kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi. Kasus ini menurutnya telah berjalan selama 4 (empat) bulan tanpa kemajuan dan kejelasan yang berarti, bahkan menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi korban.
Dalam kasus ini, Fian Mukti Nugroho melaporkan telah menjadi korban dugaan pengrusakan dan pengeroyokan oleh dua orang yang merupakan pemilik LPK Citra Tunas Karya, bersinisial RS (Rais) dan YB (Yubi), yang merupakan direktur dari LPK tersebut.
Kejadian ini bermula dari cekcok mulut di PT Eun Sung Indonesia Kawasan Jababeka Jurong yang kemudian memanas dan berubah menjadi pengrusakan kendaraan oleh terduga pelaku.
Sementara itu, kuasa hukum Fian Mukti Nugroho dari Kantor Hukum Komando, AKBP (P) Sudiyono, SH MH, Ipung Tarsovie, SH serta Yusup Sanjaya, SH menyatakan, telah melakukan upaya pendampingan hukum kepada korban sesuai dengan ketentuan namun dugaan lamanya kasus yang ia tangani justru menjadi pertanyaan besar.
“Kami telah berupaya untuk memantau proses hukum dengan menjalin komunikasi intensif bersama penyidik di Polres, meskipun kami tidak bisa intervensi langsung dalam proses penyidikan. Kami berharap proses hukum dapat segera ditegakkan secara transparan dan adil. Hingga saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah disampaikan ke Kejaksaan sebagai langkah awal dalam proses hukum.” jelas Adv. AKBP (P) Sudiyono SH MH. (JPNews).