BEKASI – Seorang pria bernama Taman Budiarto (35) tega menghabisi nyawa pria yang diduga menjalin hubungan gelap dengan istrinya. Peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu kemarin (8/10/2025).
Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Anggota piket fungsi Polsek Cikarang Barat langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata AKP Tri dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Kejadian ini bermula pada Sabtu (27/9/2025), saat pelaku mendapat telepon dari sang istri, Fitri, yang mengaku pulang terlambat karena lembur. Kecurigaan pelaku muncul karena selama ini sang istri, yang bekerja sebagai office boy, tidak pernah menyebut harus lembur.
Rasa curiga itu mendorong pelaku untuk diam-diam memeriksa ponsel istrinya. Pada Selasa (7/10/2025), pelaku menemukan pesan-pesan mesra antara sang istri dengan korban, yang diketahui berinisial MW (37), warga Kampung Cibenda, Desa Sirna Jaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Puncaknya terjadi pada Rabu (8/10/2025) pagi. Sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menelepon istrinya yang sedang bekerja, berpura-pura meminta pulang lebih awal dengan alasan anak mereka sakit. Ketika sang istri tiba di rumah, terjadi pertengkaran hebat hingga akhirnya Fitri mengakui telah berselingkuh dengan korban.
Didorong amarah, pelaku kemudian menggunakan ponsel istrinya untuk menghubungi korban dan mengatur pertemuan di kawasan Danau PON 1, MM2100, lokasi yang kemudian menjadi TKP.
Sekitar pukul 12.00 WIB, korban tiba di lokasi dan terkejut melihat pelaku telah menunggunya. Terjadi cekcok yang berujung pada perkelahian. Pelaku yang telah mempersiapkan sebilah pisau sangkur dari rumah langsung menikam korban secara brutal.
Korban sempat melawan hingga terjadi perebutan senjata tajam di area semak-semak. Suara teriakan minta tolong terdengar oleh dua orang saksi yang tengah beristirahat di sekitar lokasi. Mereka kemudian berusaha melerai dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan kawasan dan Polsek Cikarang Barat.
Korban sempat dilarikan ke RS EMC Kawasan MM2100 untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar dua jam setelah penanganan medis.
“Pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian oleh anggota kami dan telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Tri.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu bilah pisau sangkur yang digunakan pelaku serta dua unit handphone milik korban dan pelaku. Sementara jenazah korban telah diautopsi untuk keperluan penyelidikan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.