NASIONAL, Guecikarang.co.id – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan menangkap tersangka HAR karena diduga melakukan tindak pidana perkawinan yang kedua tanpa persetujuan istri yang sah. Polisi menangkap HAR, pada hari Sabtu (12/2/21) yang lalu, usai menerima laporan dari sang istri.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari saudari DSS (23) yang melaporkan suaminya telah menikah lagi tanpa persetujuan darinya dengan bukti buku nikah yang dibawanya saat melapor.
“Berdasarkan laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung meluncur ke lokasi pernikahan di Jalan Manggar, Gang Abdul Karim, Kampung Sakerah,Tanjung Uban, Bintan Utara,” kata Tidar, Rabu (16/2/22).
Dengan perundingan yang alot dan diberikan penjelasan kepada tersangka dan istri tersangka yang baru dinikahinya serta keluarga yang ada di lokasi, tersangka HAR dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan penyidikan.
Saat dilakukan penangkapan juga diamankan barang bukti yaitu dua buah buku nikah atas nama tersangka dan NP yang merupakan istri baru tersangka, satu lembar kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka, satu buah kartu undangan pernikahan antara tersangka dengan NP.
“Atas perbuatan ini, tersangka berinisial HAR saat ini terancam dengan Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutupnya.
Cr sulawesizone