banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kuasa Hukum Budiyanto Merasa Diuntungkan Dari Saksi Penggugat

  • Share

Bekasi, guecikarang.co.id || Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 260/Pdt.G/2021/PN Ckr antara Hartono M. Fadli selaku pihak penggugat dengan Budiyanto selaku pihak tergugat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, Kamis (16/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, pihak penggugat menghadirkan satu orang saksi atas nama Suwandi selaku subkon dari PT Harrosa Darma Nusantara. Suwandi merupakan saksi ketiga yang dihadirkan oleh pihak penggugat, setelah pekan lalu pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi yaitu yaitu Komarudin yang akrab disapa Edo selaku bagian keamanan atau bodyguard Hartono M. Fadli, serta Anton selaku driver truk dari PT Harrosa Darma Nusantara.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kuasa hukum dari pihak tergugat Budiyanto, Yatmin mengatakan, saksi yang dihadirkan pihak penggugat fokus menjelaskan mengenai hubungan dalam pengangkutan stillord. Saksi mengambil stillord dari PT Harrosa, kemudian diolah di tempat Suwandi, memisahkan antara kawat dengan ban bekasnya.

“Keterangan yang disampaikan oleh saksi Suwandi kata dia sebatas hal tersebut.Untuk sidang berikutnya pihak tergugat diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi.” Kata Yatmin

Ia sebagai kuasa Hukum Tergugat akan menyiapkan saksi-saksi yang mempunyai hubungan bisnis antara penggugat dan tergugat.

“Karena didalam perkara perdata ini, klien saya digugat karena dinilai melakukan wanprestasi, padahal tadi sudah kita tanyakan dimana letak wanprestasinya,” tegasnya kepada para awak media usai persidangan.

Sebagai kuasa hukum tergugat, Yatmin mengaku tentunya harus membela Budiyanto dan kebenaran harus ditegakkan.ia juga memaparkan, dirinya sebagai kuasa hukum tergugat merasa diuntungkan, karena dari saksi pihak penggugat lebih banyak tidak tahunya ketika dapat pertanyaan dari majelis hakim.

“Kita juga merasa diuntungkan dari pihak saksi Hartono dikarenakan lebih banyak tidak tahunya ketika dicecar berbagai pertanyaan, pihaknya tidak mencari menang dan kalah tetapi dalam rangka mencari kebenaran materiil didalam persidangan,kebenaran materiil ini harus didukung oleh alat-alat bukti dan saksi. ” Tandas Kuasa Hukum Budiyanto.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum dari pihak penggugat, Muhammad Zaenudin, mengaku saksi yang dihadirkan penggugat di persidangan kali ini menjelaskan mengenai harga dan jenis limbah stillord. Dirinya pun meyakini dengan dalil, pembuktikan serta saksi yang dihadirkan dalam persidangan akan menguntungkan kliennya. Saksi pun menerangkan mendapatkan barang dari Budiyanto.

“Untuk saksi dari kami penggugat sudah cukup ya. Jadi minggu depan agendanya keterangan saksi dari pihak tergugat. Keterangan saksi sesuai dengan apa yang kami harapkan. Jikapun putusan tidak berpihak ke kita ya sesuai mekanisme aja ada banding ada kasasi,” tandasnya.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Writer: IpangEditor: Iswadi Jati Pilar Serang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *