banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

LBH Tri Dharma Dukung Penuh Pancasila Ideologi Tertinggi NKRI

  • Share

Guecikarang.co.id – LBH Tri Dharma Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah dan berkomitmen untuk menjaga bahwa Pancasila merupakan ideology tertinggi dan Pnacasila sebagai sumber dari segala Hukum. Dalam pernyataannya Soleman Keno anggota wakil Humas LBH Tri Dharma pada 04 Mei 2022 di Kantornya.

Sebagai mahasiswa dan Generasi muda Soleman Keno mengatakan sudah seharusnya generasi muda saat ini harus mendukung kebijakan pemerintah dalam hal mejaga ideology Pancasila dan harus terus mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pncasila serta harus memahami bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala hukum.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Melihat hasil survei yang dilakukan LSI Denny JA menyebutkan adanya penurunan dukungan terhadap Pancasila terus menurun dari tahun 2005 sampai tahun 2018. LBH Tri Dharma merasa prihatin dan terus mengajak lapisan masyarakat kembali mendukung Pancasila sebagai ideology bangsa Indonesia.

“(Survei LSI Denny JA menyebutkan) tahun 2005 dukungan terhadap Pancasila itu 85,2 persen, tapi di tahun 2018 tinggal 75,3 persen. Jadi kalau dipersentase selama 13 tahun itu ada penurunan dukungan dan ini adalah persoalan serius yang terkait dengan konsensus kebangsaan kita.” Ungkapnya.

Pancasila memegang peranan penting sebagai dasar dan landasan ideologi bangsa Indonesia. Dan memiliki fungsi sebagai sumber dari segala sumber Hukum di Indonseia.

Dalam buku “Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara” oleh Ronto, dijelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara menjadi dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Hal tersebut ditegaskan dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 1 TAP MPR tersebut memuat tiga ayat, di antaranya:
1. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan
2. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
3. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

Adapun fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai: Ideologi hukum Indonesia. Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia. (Red)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *