banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kedua Ormas Berdamai Dan Keduanya Tegaskan Akan Menjaga Kondusifitas Di Wilayah Kabupaten Bekasi

  • Share

BEKASI, guecikarang.co.id – Sebelumnya bentrokan antar kedua Ormas terjadi di wilayah Jalan RE Martadinata ( SGC) hingga jalan layang Cikarang Utara Kabupaten Bekasi terjadi pada Rabu kemarin pada (13/07/22) yang diduga karena kesalahpahaman antar dua kubu Ormas tersebut.

Terkait bentrokan tersebut, Dua Sekertaris dari LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi dan GMPI DPD Kabupaten Bekasi mendatangi Polres Metro Bekasi guna meredam kekisruhan yang terjadi di anggota anggota nya yang berselisih tegang karena kesalahpahaman. Kamis Malam (14/07/22)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Samsudin Sekdis GMBI Kabupaten Bekasi datang ke Polres Metro Bekasi bertindak untuk atas nama diri sendiri dan organisasi menjelaskan bahwa kedua pihak yang hadiri juga Sekjend GMPI DPD Kabupaten Bekasi Agus Karna Mubaidilah, telah sepakat membuat perjanjian damai.

“Berkaitan dengan kesalah pahaman antara kelompok LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi dan LSM DPD GMPI Kabupaten Bekasi yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 pukul 18.10 WIB di wilayah Cikarang Utara,bahwa kejadian tersebut hanya kesalahpahaman. ” Kata Samsudin, Sekdis LSM GMBi

Menurutnya kesalahpahaman tersebut dilakukan oleh oknum masing masing LSM dan dalam perjanjian tertulis tersebut keduanya sanggup menahan diri untuk tidak melakukan aksi balas dendam.

“Pihak LSM DPD GMPI Kab. Bekasi bersedia mencabut Laporan Polisi dengan nomor :
LP/B/1583/VII/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi, itu juga tertuang di perjanjiannya. ” Tambahnya

Kedua belah pihak tetap akan menjaga situasi kantibmas guna menciptakan kondusifitas di wilayah Kab.Bekasi dan Apabila salah satu pihak mengingkari surat kesepakatan bersama ini maka bersedia diproses secara hukum sebagaimana peraturan perundang undangan yang berlaku.

(Ipang)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *