banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Resmi Kades Sukadanau Dinonaktifkan Digantikan Sekdes Sukadanau Sebagai Pj Kades Sukadanau

  • Share

Bekasi Jawa Barat, guecikarang.co.id – Mulyadi (50) Kepala Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat secara resmi telah diberhentikan sementara dari jabatannya sejak tanggal 15 Juli 2022.

Pemberhentian sementara tersebut buntut dari kasus perzinahan yang menjerat Mulyadi dengan istri dari salah satu perangkat Desa Sukadanau, yang keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi tertanggal 15 Juli 2022, dengan nomor surat HK.02.02/Kep.329-DPMD/2022 terkait sanksi administratif terhadap Kepala Desa Sukadanau, dengan dasar surat penetapan tersangka nomor : B/5970/VI/RES.1.24/2022/RESORT.BKS serta telah melanggar ketentuan Pasal 29 huruf e dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu diberikan berupa sanksi administratif pemberhentian sementara, yang bertujuan untuk memperlancar proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam surat keputusan tersebut juga tertuang, untuk terselenggaranya penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sambil menunggu proses pemeriksaan diangkat Sekertaris Desa selaku Plt. Kepala Desa dengan Keputusan tersendiri.

Eso Juarsa, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cikarang Barat membenarkan adanya Surat Keputusan Bupati Bekasi tersebut, dan menurutnya melalu Camat Cikarang Barat Doddy Gandi, surat tersebut telah disampaikan pemberitahuan secara langsung kepada Kepala Desa Sukadanau..

“Terkait dengan SK itu, betul, bahkan pak Camat yang menyerahkan langsung ke Kades Sukadanau, pada Senin (19/7/2022) kemarin, itu karena delegasi dari DPMD bahwa pak Camat didelegasikan untuk menyampaikan ke Kepala Desa, kemudian camat menyampaikan bahwa agar kondisi wilayah tetap dijaga kondusif.” jelas Eso, Rabu (20/7/2022).

Eso juga mengaku telah berkomunikasi dengan Badan Permusyawatan Desa (BPD) Sukadanau, agar bisa kondisi situasi di masyarakat tetap kondusif paska adanya surat pemberhentian sementara Kades Sukadanau.

“Kita menyampaikan kepada BPD Sukadanau agar bisa menjaga kondusifitas wilayah terkait dengan adanya surat pemberhentian sementara. Iya karena kita kan tidak bisa terlepas dengan BPD kan gitu.” ujarnya. (Ipang)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *