banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Unit Krimsus Polres Metro Bekasi Berhasil Mengamankan 5 Pelaku Penimbun BBM Solar Bersubsidi

  • Share

BEKASI, guecikarang.co.id – Unit VI Kriminal Khusus (Krimsus)Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan lima pelaku penyalahgunaan jual beli bahan bakar jenis solar bersubsidi pemerintah di Desa Pantai Mekar Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, Rabu kemarin, (20/07/22)

Pelaku berinisial YW (L/44 Th) RD (L/33 Th) MM (L/50 Th) EN (L/40 Th) Dan AL (L/43 Th) berhasil diamankan unit Krimsus Polres Metro Bekasi dan kelimanya berperan sebagai pembeli,penimbun dan penjual Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar, Modus para pelaku membeli BBM jenis solar di SPBU di wilayah Batu Jaya dengan berbekal Surat Keterangan Desa ( SKD) untuk mesin pertanian.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setiawan dalam konferensi persnya di halaman Humas Polres Metro Bekasi menjelaskan, berawal adanya laporan warga bahwa ada jual beli BBM jenis solar di wilayah tersebut dan pihak kepolisian sendiri berhasil ungkap tindak pidana tentang menyimpan, mendistribusikan serta menjual Bahan bakar minyak Solar, yang diatur di undang-undangnya masuk ke dalam UUD no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan UUD no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,

“Jadi pada perinsipnya kita mengamankan kebijakan pemerintah dalam hal pendistribusian dan menjamin ketersediaan BBM,yang diatur Tata Niaganya sehinga untuk menjamin rantai distribusi bisa dirasakan oleh masyarakat ” Kata Kombespol Gidion dalam konferensi persnya, Jumat (22/07/22)

Kapolres memaparkan, Para pelaku Masing-masing melakukan pembelian sebanyak 200 liter dengan harga perliter Rp 5.150, dan diberikan upah perorang Rp. 150.000,- selanjutnya pelaku RD menjual kepada YW selaku pengepul terakhir dengan harga Rp 6.800,- perliter. Selain itu ditemukan fakta lain bahwa ada pengepul kedua yaitu MM yang membeli solar subsidi Pemerintah dari orang lain bernama GL seharga Rp. 6.100,- , dimana GL juga membeli BBM jenis solar yang subsidi Pemerintah tersebut di SPBU di wilayah Batujaya Kabupaten Karawang seharga Rp 5.150,- selanjutnya dijual juga kepada YW selaku pengepul terakhir dengan harga Rp. 6.700,-perliter .

” YW selaku Pengepul Terakhir menjual semua BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah ke daerah Cilincing dengan Rp 7.300,- dan dijual juga kepada para nelayan di sekitar Desa seharga Rp 7.400,- Perbuatan YW menjual BBM jenis solar subsidi sudah sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali dari bulan Mei sampai dengan Juli 2022 (selama 2 bulan) sekarang ini sebanyak 108.900 Liter dengan keuntungan total sebanyak Rp. 54.450.000. Hasil penindakan yang dilakukan berhasil mengamankan sebanyak 6.165 Liter dari perbuatan para pelaku. ” Kata Kapolres.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 119 buah Jirigen berisi Solar yang disubsidi Pemerintah, sepuluh buah Drum berisi solar yang disubsidi Pemerintah, dua belas buah Poligen Kosong Plastik Warna Biru, empat buah Drum Kosong Kaleng,satu Buah Selang dengan panjang 10 Meter, satu Buah Mesin Pompa dan dua unit sepeda motor

Kelima pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *