BEKASI- Proses sengketa tanah dalam gugatan di meja hijau yang cukup panjang ahirnya di menangkan oleh Tju To Sih, melalui kuasa hukumnya Faisal syukur dan team yang tergabung dalam LEMBAGA BANTUAN HUKUM GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA (GMBI) Distrik Kab. Bekasi.
Dalam keterangannya LBH GMBI berhasil memenangkan gugatan melawan PT Adi Karya TBK dan kolega-koleganya, terkait Hak Kepemilikan sengketa tanah seluas 9120 m² Atas Tju To Sih yang berlokasi di jl. inspeksi Kalimalang kelurahan Jati Mulya.
“,Dalam gugatan tersebut seluruh Exsepsi para tergugat di tolak untuk seluruhnya, maupun rekovensi dan gugatan intervensi di tolak seluruhnya, sehingga gugatan para penggugat ahirnya di kabulkan,
Putusan Hakim menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik ahli waris Tju To Sih,”Papar Faisal selaku ketua LBH GMBI DISTRIK Kabupaten Bekasi Rabu, (21/12/22).
Para tergugat tidak hanya kalah dalam gugatan namun juga di hukum untuk membayar kerugian Immateril dan materil.