BEKASI, guecikarang.co.id – Jajaran Pemerintah Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan bersama Bimaspol dan Babinsa Desa Ciantra merazia sejumlah toko jamu yang menjual Minuman Keras ( Miras) di sejumlah titik di Wilayah Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Kamis Malam (29/12/22)
Razia tersebut merupakan antisipasi atau kekhawatiran Pemerintah Desa Ciantra akan maraknya kriminalitas di malam pergantian tahun 2022 / 2023 yang diakibatkan mengkonsumsi minum beralkohol yang dijual bebas di toko jamu.
Mulyadi Fernando Kepala Desa Ciantra menjelaskan, dalam razia ini Pemerintah Desa Ciantra didampingi Bimaspol dan Babinsa mendatangi sejumlah toko jamu yang disinyalir menjual minuman keras.
Cegah Kriminalitas Di Malam Tahun Baru ,Bang Bulle Kades Ciantra Sidak & Razia Penjual Miras.
“Kegiatan ini merupakan antisipasi maraknya aksi kejahatan yang diakibatkan mengkonsumsi minuman keras, dari tawuran, begal dan yang lainnya. Ada Sekitar 6 Toko yang didatangi dan ratusan Minuman Beralkohol dari berbagai merek yang memabukkan kita amankan.Selanjutnya miras tersebut diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan. ” Ungkap Kades Ciantra Mulyadi Fernando, Kamis (29/12/22)
Selain itu, Bang Bulle Sapaan Akrab Kades Ciantra secara tegas memberikan surat pernyataan yang ditandatangani penjual jamu yang kedapatan berjualan miras, agar tidak lagi menjual minuman yang memabukan tersebut.
“Kita berikan surat pernyataan kepada pedagang yang berjualan miras. Jika diulangi lagi masih menjual minuman keras, secara tegas toko tersebut kita tutup permanen. ” Tandasnya. ( Ipang)