banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Sebanyak 296 Orang Pelaku Kejahatan Jalanan di Jadetabek Ditangkap

  • Share

Guecikarang.co.id – Polda Metro Jaya dan jajaran Polres menggagalkan sebanyak 199 kasus kejahatan jalanan di wilayah Jadetabek sejak awal 2023. Total 296 orang tersangka ditangkap polisi.
“Adapun hasil yang kita peroleh bahwa kita bisa mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Kamis (16/2/2023).

Dikutip dari Detiknews.com, Hengki mengatakan akumulasi jumlah tersebut didapatkan dari pengungkapan terhitung sejak 17 Januari hingga 15 Februari 2023.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

“Jenis kejahatan yaitu pencurian dengan kekerasan 42 kasus, pencurian dengan pemberatan 56 kasus dan pencurian kendaraan bermotor ini 101 kasus, jadi adalah kejahatan kejahatan yang meresahkan daripada masyarakat,” ujarnya.

Hengki menjelaskan, dari total 296 tersangka, 24 orang merupakan residivis. Sebanyak 10 orang tersangka lainnya masih di bawah umur. Selain itu, 14 orang lainnya dinyatakan positif narkoba.

Hengki menjelaskan, dari total 296 tersangka, 24 orang merupakan residivis. Sebanyak 10 orang tersangka lainnya masih di bawah umur. Selain itu, 14 orang lainnya dinyatakan positif narkoba.

Tak hanya itu beberapa tersangka lain disebutkan ada yang berpura-pura menjadi aparat dengan modus melakukan razia. Padahal mereka berniat melakukan tindak pidana tersebut.

“Kemudian ada juga pelaku yang berpura-pura sebagai aparat melakukan razia, ternyata melakukan ancaman kekerasan,” kata dia.

Akibat kejahatan yang mereka lakukan, satu orang korban dinyatakan meninggal dunia, satu orang luka berat dan tujuh orang lainnya luka ringan. Sementara itu, 8 unit mobil, 121 unit motor, 111 unit ponsel, hingga uang Rp 15,5 juta disita. Kemudian, 18 bilah senjata tajam dan tiga pucuk senjata api turut disita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam hal ini PMJ menjaga Ibu Kota dan beberapa wilayah yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya yaitu tentang pemberantasan tindak pidana kriminal,” kata Trunoyudo.

Saat ini semua tersangka sudah ditangkap pihak kepolisian. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Iswadi/red)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Writer: Iswadi Jati Pilar SerangEditor: cikarangnews.co.id
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *