Guecikarang.co.id – Salah satu yang bisa dijadikan jaminan dalam peminjaman uang atau melakukan kredit adalah kendaraan bermotor. Seorang debitur yang melakukan wanprestasi atau cidera janji dimana tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai debitur dalam pelunasan hutang, biasanya barang yang dijadikan jaminan akan diambil haknya oleh pihak leasing. Lalu adakah syarat penarikan paksa kendaraan leasing?
Penarikan Paksa Kendaraan Jaminan Fidusia
Undang-Undang mengenai Jaminan Fidusia no 42 Tahun 1999 sebenarnya sudah mengatur mengenai bagaimana prosedur penarikan kendaraan leasing. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa fidusia sendiri merupakan pengalihan hak milik sebuah benda yang didasarkan atas dasar kepercayaan dengan ketentuan hak milik yang dialihkan tersebut masih dalam penguasaan pemiliknya.
Penerima fidusia yang dalam hal ini adalah kreditur memiliki hak untuk menjual benda jaminan tersebut berdasarkan kekuasaannya sendiri. Namun yang menjadi permasalahan adalah pendapat bahwa pihak leasing harus melakukan penarikan kendaraan melalui pengadilan. Sedangkan pendapat lain mengatakan bahwa dalam aturan hukum penarikan kendaraan bermotor memperbolehkan untuk melakukan penarikan sendiri. Hal ini juga yang membuat banyak asumsi mengenai apakah leasing bisa melakukan penarikan paksa kendaraan.
Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing
Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dimana bahwa ada syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang dilakukan oleh perusahaan leasing dimana harus mencantumkan beberapa hal berikut pada saat penarikan:
1. Surat peringatan
Perusahaan leasing wajib untuk memberikan surat peringatan pada debitur paling sedikit 2 kali sebelum dilakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.
2. Sertifikat fidusia
Syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang selanjutnya adalah adanya sertifikat jaminan fidusia. Sebelumnya sebelum menentukan benda yang akan dijadikan jaminan fidusia, jaminan fidusia atau benda tersebut harus ditetapkan dalam sertifikat fidusia. Upaya untuk penetapan tersebut diresmikan pada notaris.
Sertifikat fidusia bagi kreditur tersebut akan berguna sebagai landasan atau kekuatan hukum ketika akan melakukan penarikan jaminan fidusia. Hal ini dilakukan ketika debitur tidak bisa memenuhi janjinya untuk melunasi hutang.
3. Surat tugas penarikan
Seorang tenaga alih daya perusahaan atau pegawai yang diberikan tugas untuk melakukan penarikan jaminan fidusia wajib untuk membawa surat tugas penarikan sebagai syarat penarikan paksa kendaraan leasing. Sehingga tidak semua orang atau sembarangan orang bisa secara langsung melakukan penarikan tanpa adanya surat tugas tersebut.
4. Kartu sertifikat profesi
Ketika melakukan proses penarikan, seorang pegawai harus memiliki sertifikat profesi dalam bidang penagihan. Sertifikat tersebut didapatkan dari lembaga yang memang ditunjuk asosiasi. Caranya dengan menyampaikan pemberitahuan pada OJK beserta alasan penunjukannya.
Sertifikasi tersebut dilakukan PT. Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia yang tunjuk oleh APPI untuk menyelenggarakan sertifikasi.
Demikian adalah beberapa syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang dikutif dari justika.com yang bisa dilakukan dan diketahui oleh debitur agar tidak sembarangan membiarkan pihak leasing melakukan penarikan paksa. (Iswadi/red)