banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Perbedaan Lebaran 2023 Jangan Dipermasalahkan, Ini Penjelasan KH. Tajudin

  • Share

Guecikarang.co.id – Hari Raya Idul Fitri 2023 tinggal menghitung hari, sejumlah pihak memprediksikan akan ada potensi lebaran 2023 di Indonesia tidak serentak.

Secara umum, penentuan Hari Raya Idul Fitri 2023 menggunakan dua metode, yakni metode hisab dan rukyat. Metode tersebut digunakan pemerintah dan juga ormas Islam.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Dalam hal ini, pemerintah RI melalui Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan gabungan antara metode hisab dan rukyat dengan mengacu pada kriteria MABIMS (Mentri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura).

Sementara itu, Menurut Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum KH. Tajuddin yang beralamat di Kp. Jati Pilar Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Menjelaskan hasil hisab Lebaran akan jatuh pada Hari Jumat 21 April 2023.

“Hasil Hisab, lebaran 2023 akan jatuh pada Hari Jumat 21 April 2023” ungkap KH. Tajuddin

Begitu juga Muhammadiyah lebaran akan jatuh pada 21 April 2023. Hal tersebut tertuang dalam maklumat pimpinan Pusat Muhammadiyah No.1/MLM/I.0/E/2023 tentang penetapan hasil hisab ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1444 H.

Walaupun demikian, KH. Tajuddin memberikan kebebasan untuk mengikuti sholat Idul Fitri Hari Jumat 21 April 2023 atau Mengikuti pemerintah 22 April 2022.

“Walaupun Lebaran 2023 nantinya ada perbedaan, saya memberikan kebebasan kepada Jama’ah, mau melakukan sholat idul Fitri hari Jumat Atau hari Sabtu, bebas… Mudah-mudahan saja Lebaran 2023 Berbarengan pada Hari Jumat” ungkap KH. Tajuddin.

Selain itu, KH. Tajuddin mengingatkan kepada Jama’ah, untuk melakukan Zakat Fitrah sesuai syari’at Islam, baik itu banyaknya zakat fitrah ataupun menyalurannya.

Adapun aturan besaran zakat fitrah dikutip dari kompastv, jika dibayarkan dengan beras yakni sebesar 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram). Adapun besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang yakni setara dengan 1 sha’ beras yang disesuaikan dengan harga yang berlaku di daerah tersebut.

Namun, berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, ditetapkan nominal zakat fitrah yang perlu dibayarkan sebesar Rp45.000 per jiwa. (Iswadi/red)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Writer: Iswadi Jati Pilar Serang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *