banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Bakal Calon Karang Taruna Desa Serang Tuding Persyaratan Dukungan 30 Persen Cacat Hukum.

  • Share
banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

 

KABUPATEN BEKASI – Sejumlah Bakal Calon (Balon) Ketua Karang Taruna (Katar) Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, menuding persyaratan dukungan 30 persen dari 78 Daftar Peserta Pemilih yang sudah ditentukan panitia cacat hukum, karena tidak berdasarkan AD/ART organisasi Karang Taruna nasional.

banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

 

Hal tersebut disampaikan dua Balon Ketua Katar Desa Serang, Ahmad Affandi dan Rifky Fatur Rahman, saat memberikan keterangan kepada para awak media di kediamannya, Kampung Cijingga, Desa Serang, Jumat (7/6/2024).

 

Dikatakan Affandi, dirinya sudah mengirimkan surat pernyataan keberatan terhadap persyaratan seleksi calon Ketua Katar Desa Serang tersebut, kepada panitia seleksi yang sekarang ini diambil alih oleh Katar Kecamatan Cikarang Selatan, pada tanggal 7 Juni 2024.

 

“Dengan adanya persyaratan surat dukungan ini, proses demokrasi terbuka terkesan tercederai, karena pemilih sudah harus terang-terangan memberikan dukungan sebelum pemilihan sebenarnya,” tegasnya.

 

Affandi melihat persyaratan ini dapat menghalangi calon yang potensial, tetapi belum dikenal luas untuk maju. Sebaliknya, calon yang sudah memiliki pengaruh besar akan lebih mudah mendapatkan dukungan awal, yang tidak mencerminkan aspirasi seluruh anggota pemilih.

 

Jika tujuan Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) adalah untuk memilih Ketua Karang Taruna secara demokratis, lanjut dia, maka proses seleksi seharusnya memungkinkan semua Balon yang memenuhi syarat sesuai AD/ART untuk maju tanpa memerlukan dukungan awal.

 

“Kami meminta panitia seleksi mempertimbangkan kembali persyaratan tambahan tersebut dan kembali kepada regulasi yang telah ditetapkan dalam AD/ART, guna menjamin pemilihan yang adil, terbuka dan demokratis,” paparnya.

 

Di tempat yang sama, Balon Ketua Katar Desa Serang yang lain, Rifky Fatur Rahman, menjelaskan jika 78 orang yang masuk Daftar Peserta Pemilih diduga memiliki hubungan keluarga dengan Ketua RT, RW dan Kepala Dusun di wilayah Desa Serang.

 

Dirinya pun menilai jika hal tersebut diduga merupakan upaya penggiringan dukungan kepada Balon Incumbent Ketua Katar Desa Serang, Yoman Yudistira, untuk kembali menjabat menjadi Ketua Katar Desa Serang. Dimana Pemerintahan Desa (Pemdes) Serang juga sudah mengumpulkan Ketua RT dan RW untuk mendukung Balon Incumbent, saat kegiatan Desa Serang.

 

“Memangnya enggak ada tokoh pemuda yang lain di Desa Serang yang memilih hak pilih, kenapa harus anak Ketua RT, RW, Kaur atau Kadus. Bahkan, kami mendapatkan informasi jika Balon Incumbent diduga telah membagikan uang kepada seluruh peserta yang mempunyai hak pilih,” tandasnya.

 

Sementara itu, saat para awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi ke panitia seleksi Calon Ketua Katar Desa Serang melalui telepon dan pesan Whatsapp Messenger, pihak panitia seleksi tidak merespon konfirmasi para awak media.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *