Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Berita  

XTC Kabupaten Bekasi Desak DLH Tindak Tegas PT. Panacipta Seinan Components yang Diduga Kembali Beroperasi Pasca Segel.

banner 120x600

KABUPATEN BEKASI – Organisasi Masyarakat (Ormas) XTC Sexy Road Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bekasi resmi melayangkan surat desakan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Panacipta Seinan Components.

Surat yang dilayangkan pada Senin, 29 Juni 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan organisasi di lapangan terkait perusahaan yang berlokasi di Komplek Gobel Industrial, Telaga Asih, Cikarang Barat, tersebut. Diketahui, PT. Panacipta Seinan Components sebelumnya telah dijatuhi sanksi administratif berupa penyegelan oleh DLH Kabupaten Bekasi pada 28 Januari 2026 melalui surat nomor LH.05.01/SA.015/GAKUM/DLH/X/2025.

Namun, berdasarkan pantauan pihak XTC, segel tersebut diduga telah dilepas dan perusahaan kembali menjalankan kegiatan operasional, meski kewajiban dalam sanksi administratif tersebut disinyalir belum terlaksana secara menyeluruh.

Bendahara XTC Sexy Road Kabupaten Bekasi bang amo ricardo dalam keterangannya menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum lingkungan.

“Poin utama kami ingin menanyakan surat tuntutan yang kita berikan ke kantor DLH Kabupaten Bekasi. PT. Panacipta Seinan Components yang sudah tersegel di awal Januari 2026, kami temukan sudah beroperasi kembali,” ujarnya saat diwawancarai.

Pihaknya menuntut DLH agar segera melakukan langkah konkret berupa tinjauan ulang, pemeriksaan, serta verifikasi lapangan. Jika terbukti benar perusahaan beroperasi tanpa menyelesaikan kewajiban sanksi, XTC menuntut agar perusahaan segera disegel kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sangat meminta DLH agar segera melakukan tinjauan ulang pemeriksaan dan verifikasi lapangan. Jika memang benar sesuai aduan kami, kami menuntut agar disegel kembali sesuai aturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sebagai bentuk keseriusan, XTC memberikan tenggat waktu 14 hari kerja kepada DLH Kabupaten Bekasi untuk merespons dan mengambil tindakan nyata. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, organisasi tersebut tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut.

“Kami tegaskan dalam surat tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti, tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan perkara ini ke Ombudsman RI jika ditemukan indikasi maladministrasi. Ini Kabupaten Bekasi punya generasi emas. Boleh digarisbawahi, satu senti pun kami tidak akan mundur,” tegasnya.

XTC berharap pemerintah daerah bersikap tegas dan konsisten dalam penegakan hukum lingkungan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi lingkungan hidup, serta menjaga kepercayaan masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *