Cikarang Selatan – Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, melantik lima Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk mengisi kepemimpinan sementara di lima desa. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cikarang Selatan, Selasa (29/9/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses transisi pemerintahan desa menjelang pelantikan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa yang dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2026.
Camat Cikarang Selatan, Muhamad Said, mengatakan kelima Pj Kepala Desa tersebut akan menjalankan tugas sampai kepala desa terpilih resmi dilantik.

“Alhamdulillah kita di Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan telah selesai melaksanakan Prosesi pelantikan dan sumpah jabatan le lima orang Pj Kepala Desa,” kata Said.
Lima Pj Kepala Desa yang dilantik masing-masing Ibin Irawan sebagai Pj Kepala Desa Sukaresmi, Usin sebagai Pj Kepala Desa Sukadami, Dwi Adisetiawati sebagai Pj Kepala Desa Sukasejati, Cecep Supriadi sebagai Pj Kepala Desa Cibatu, serta Agung Priyadie sebagai Pj Kepala Desa Pasir Sari.
Muhamad Said menjelaskan, masa jabatan kelima Pj Kepala Desa tersebut terhitung mulai 29 September hingga 4 November 2026. Dengan demikian, para penjabat akan menjalankan roda pemerintahan desa selama masa transisi sebelum kepala desa terpilih mulai bertugas.
Meski masa tugas relatif singkat, para Pj Kepala Desa diminta tetap menjalankan seluruh tanggung jawab pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
” Meskipun ini sifatnya sementara dan waktunya hanya lebih kurang 2 bulan tetapi yang namanya tanggung jawab kepada masyarakat dilaksanakan, sehingga tidak boleh ada pelayanan terhambat apalagi terhenti. Jadi saya berharapsemua layanan, aktifiras di desa berjalan seperti biasanya normal dan tentu di dasari undang-undang,” tuturnya.
Menurut Said, keberadaan Pj Kepala Desa tidak boleh membuat aktivitas pemerintahan maupun pelayanan publik di tingkat desa mengalami gangguan. Seluruh pelayanan masyarakat diharapkan tetap berjalan normal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memastikan pelayanan berjalan, para Pj Kepala Desa juga diharapkan menjaga integritas selama menjalankan amanah. Hal tersebut dinilai penting karena masa jabatan yang singkat tetap memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan pemerintahan desa.
Said juga menyampaikan bahwa pihak Kecamatan Cikarang Selatan akan melakukan kunjungan ke desa-desa secara berkala. Langkah tersebut dilakukan untuk memantau sekaligus memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik selama masa transisi.
” Di samping itu, ini juga sebagai tanggung jawab moril saya selaku camat, karena saya yeng mengusulkan para Kasi dan Kaur di Pemerintahan Kecamatan Cikarang Selatan menjadi Pj Kepala Desa,” tandasnya.
















