Mekarjaya – Kepala Desa Mekarjaya, H. Sidik Virmansyah, S.E., M.Si., merealisasikan komitmennya kepada masyarakat dengan mewakafkan tanah milik pribadinya seluas 1.625 meter persegi untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Tanah tersebut berlokasi di Kampung Cebong RT 006/003, Desa Mekarjaya. Setelah diwakafkan, lahan tersebut diperuntukkan sebagai fasilitas pemakaman umum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Lahan wakaf tersebut kemudian diberi nama TPU Hj. Syamsiah. Kehadiran TPU baru ini diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan keterbatasan lahan pemakaman yang selama ini dirasakan oleh sebagian warga Desa Mekarjaya.
Wakaf tanah tersebut juga menjadi salah satu bentuk realisasi komitmen H. Sidik Virmansyah yang sebelumnya telah disampaikan kepada masyarakat. Tanah milik pribadi yang diwakafkan kini diarahkan untuk kepentingan umum dan diharapkan memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Sejumlah tokoh masyarakat turut memberikan apresiasi atas terealisasinya wakaf tersebut. Salah satunya H. Basar atau yang akrab disapa H. Mancung, yang mengaku terharu sekaligus menyampaikan rasa terima kasih atas langkah yang dilakukan H. Sidik Virmansyah.
“Kami merasa terharu dan berterima kasih. Persoalan lahan pemakaman memang menjadi keresahan masyarakat karena kondisi TPU yang ada semakin terbatas,” ujar H. Basar atau H. Mancung.
Menurutnya, keterbatasan lahan pemakaman selama ini menjadi persoalan yang cukup dirasakan warga. Dengan adanya lahan wakaf baru, masyarakat memiliki tambahan tempat yang dapat digunakan ketika membutuhkan fasilitas pemakaman.
“Dengan adanya tanah wakaf seluas 1.625 meter persegi ini, mudah-mudahan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi solusi atas keterbatasan lahan pemakaman,” tambahnya.
Apresiasi juga disampaikan tokoh masyarakat lainnya, Bp. Imad. Ia berharap langkah tersebut menjadi awal yang baik bagi H. Sidik Virmansyah dalam menjalankan amanah sebagai Kepala Desa Mekarjaya.
“Semoga niat baik ini membawa keberkahan dan menjadi awal yang baik dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin Desa Mekarjaya. Mudah-mudahan ke depan semakin banyak hal yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Bp. Imad.
Wakaf tanah untuk kepentingan umum juga dinilai memiliki nilai sosial yang besar karena manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Terlebih, kebutuhan terhadap fasilitas pemakaman merupakan kebutuhan yang pasti di tengah kehidupan masyarakat.
Prinsip menepati janji turut menjadi nilai yang disoroti dalam terealisasinya wakaf tersebut. Hal ini sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim tentang pentingnya menjaga amanah dan menepati janji.
“Tanda kemunafikan ada tiga: jika berbicara berdusta, jika berjanji mengingkari, dan jika dipercaya berkhianat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan diwakafkannya tanah pribadi seluas 1.625 meter persegi tersebut, masyarakat Desa Mekarjaya kini memiliki tambahan fasilitas TPU yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama. TPU Hj. Syamsiah diharapkan dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Realisasi wakaf ini juga menjadi bagian dari langkah awal H. Sidik Virmansyah sebagai Kepala Desa Mekarjaya terpilih. Bagi masyarakat, keberadaan TPU baru tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap kebutuhan fasilitas umum yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.
Ke depan, masyarakat berharap TPU Hj. Syamsiah dapat dikelola secara baik dan tertib, sehingga keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi warga Desa Mekarjaya serta masyarakat sekitar.
Reporter : Iswadi Jati Pilar Serang
















