Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran 207 Butir Obat Keras di Cikarang Selatan

banner 120x600

BEKASI, guecikarang.co.id – Polres Metro Bekasi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi.

 

Pengungkapan dilakukan di kawasan Cikarang Pass, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 21.43 WIB. Berawal dari informasi masyarakat, Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial JK (26).

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan 207 butir obat keras, yang terdiri dari 143 butir Tramadol, 10 butir Alprazolam, 27 butir Riklona, dan 27 butir Euforiss. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp450 ribu serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan.

 

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal maupun tindak pidana lainnya.

 

Hubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.

 

Bersama masyarakat, cegah peredaran obat keras ilegal demi lingkungan yang aman dan sehat.

 

#PolresMetroBekasi #SatResnarkoba #CikarangSelatan #KabupatenBekasi #PolriUntukMasyarakat #JagaBekasi

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Editor: Ipang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *