Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate di wilayah Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/9/2026).
DI pimpin Wakasat Narkoba Pengungkapan yang dilakukan oleh Unit I Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 04.00 WIB dengan pengembangan di sejumlah lokasi, yakni Kavling K3JU Jalan Anggrek Blok E, Karangsatria; Vinewood City Blok D4, Jalan Raya Kali CBL, Srijaya; serta Gang Naidi Ahmad, Sriamur, Kecamatan Tambun Utara.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki berinisial MCR, ACP dan AH. Selain itu, seorang perempuan berinisial SS turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran sabu dan cartridge vape Etomidate di wilayah Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman.
Dari hasil penyelidikan, petugas terlebih dahulu mengamankan MCR. Pengembangan kemudian mengarah kepada ACP, yang selanjutnya turut diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi yang kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada AH. Polisi selanjutnya berhasil mengamankan AH dan kembali melakukan pendalaman untuk menelusuri asal barang serta pihak lain yang diduga terlibat.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 266,72 gram, yang terdiri dari tiga paket dengan berat bruto sekitar 260 gram serta 16 paket dengan berat bruto sekitar 6,72 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan 39 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate, satu unit timbangan digital, tiga paket besar plastik klip bening, tiga buah lakban, serta tiga unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap salah satu terduga pelaku, polisi juga memperoleh informasi mengenai dugaan sumber barang dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengembangan. Keterangan tersebut menjadi salah satu bahan penyelidikan untuk menelusuri sumber serta jaringan peredaran yang lebih luas.
Seluruh pihak yang diamankan berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan tes urine, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta memutus mata rantai peredaran narkotika dan zat berbahaya tersebut.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun zat terlarang di lingkungannya.
Layanan Kepolisian 110 (24 Jam)
Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110
Jangan Segan Laporkan Jika Anda Butuh Bantuan Polisi.
















