Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Narkoba,12 Tersangka Diamankan.

banner 120x600

 

BEKASI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras selama periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 12 tersangka dengan barang bukti berupa 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram sinte, 800 mililiter cairan sinte, serta 27.400 butir obat daftar G.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.

Salah satu kasus terbesar adalah dugaan pengiriman 17 kilogram ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Jakarta dan sekitarnya menggunakan jalur darat.

Polisi kemudian menemukan 15 paket besar ganja dengan berat sekitar 15 kilogram di area parkir Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengembangan kasus berlanjut hingga wilayah Cipondoh, Tangerang. Pada 5 Agustus 2026, polisi mengamankan dua tersangka berinisial TR dan RI dengan barang bukti ganja sekitar 2 kilogram yang diduga siap diedarkan melalui sistem COD menggunakan media sosial Instagram.

Selain ganja, polisi juga mengungkap peredaran sabu di kawasan Jababeka. Seorang tersangka berinisial I diamankan di sebuah hotel pada 19 Agustus 2026. Dari penggeledahan, ditemukan sabu seberat 29,11 gram dan sinte 7,82 gram.

Kasus lainnya terjadi di Setu. Polisi mengamankan tersangka L dengan sabu seberat 0,24 gram. Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada tersangka M yang disebut sebagai pemasok. Dari tangan M, polisi menemukan sabu dengan berat netto sekitar 49,46 gram yang disimpan di dalam speaker Bluetooth.

Sementara itu, di wilayah Cikarang Utara, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MR dan K dalam kasus dugaan peredaran obat keras daftar G. Sebanyak 27.000 butir obat disita.

Di Babelan, dua tersangka berinisial F dan M juga diamankan dengan barang bukti 4.000 tablet yang diduga obat keras daftar G jenis tramadol. Secara keseluruhan, press release mencatat 27.400 butir obat daftar G yang disita.

Polisi turut mengungkap dugaan peredaran sinte di Babelan. Dua tersangka berinisial TMF dan ADW diamankan di sebuah kontrakan di kawasan Gang Attaufiq, Babelan Kota.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu, serta 800 mililiter cairan sintetis.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyebut para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari COD, pemanfaatan media sosial, hingga sistem mapping atau pemetaan lokasi untuk transaksi dan distribusi narkotika.

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah barang terlarang beredar lebih luas. Berdasarkan perhitungan dalam keterangan kepolisian, barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 7.453 jiwa.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain terkait peredaran obat keras dan kesehatan.

Polisi menyatakan proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika dan obat keras tersebut.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *